News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pajak Sembako

Sembako Akan Dipajaki, Buruh Singgung Cara-cara Kolonialisme

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden KSPI Said Iqbal

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengecam keras rencana pemerintah, khususnya Menteri Keuangan Sri Mulyani yang akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan memberlakukan tax amnesty jilid II.

“Kami mengecam keras rencana untuk memberlakukan tax amnesty dan menaikkan PPN sembako. Ini adalah cara-cara kolonialisme. Sifat penjajah,” kata Presiden KSPI Said Iqbal, Jumat (11/6/2021).

Baca juga: Pertanyakan Rencana Pengenaan PPN Sembako, PSI: Prosesnya Harus Transparan

Menurut Said, sangat tidak adil jika orang kaya diberi relaksasi pajak, termasuk produsen mobil untuk beberapa jenis tertentu diberi Pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga 0 persen.

Tetapi untuk rakyat kecil, kata Said, sekedar untuk makan saja, sembako dikenakan kenaikan pajak.

“Sekali lagi, ini sifat kolonialisme. Penjajah!” ucap Said.

Baca juga: Pajak Sembako, Fraksi PKS Minta Pemerintah Berhenti Menguji Kesabaran Rakyat

Dia menegaskan, jika rencana menaikkan PPN sembak tetap dilanjutkan, kaum buruh akan menjadi garda terdepan dalam melakukan perlawanan di jalan maupun mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

“Sudahlah kaum buruh terjadi PHK di mana-mana, kenaikan upahnya dikurangi dengan omnibus law, nilai pesangon yang lebih kecil dari peraturan sebelumnya, dan pembayaran THR yang masih banyak dicicil, sekarang dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN,” kata Said.

Selain menolak kenaikan PPN, KSPI juga menolak diberlakukannya tax amenesty jilid 2.

Sebagaimana diketahui, tax amnesty jilid 1 yang diterbitkan 2016 ditolak oleh buruh dengan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Gugatan tersebut ditolak MK, dengan salah satu pertimbangan tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dari harta kekayaan orang kaya yang tersimpan di luar negeri.

“Tetapi faktanya sampai hari ini, apa yang disampaikan bertolak belakang. Tax amnesty jilid 1 tidak sesuai dengan harapan. Buktinya ABPN tetap defisit, pajak tidak sesuai target yang diharapkan, dan sekarang pertumbuhan ekonomi negatif,” tutur Said.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini