Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VI DPR mengapresiasi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) atas pembatalan rencana penetapan biaya transaksi pada ATM Link.
Hal itu disampaikan dalam keputusan Rapat Dengar Pendapat di gedung DPR, Senin (14/6/2021).
Dalam keputusan rapat tersebut, Wakil Ketua Komisi VI Martin Manurung membacakan hasil kesimpulan yang menyatakan tidak akan dilanjutkannya rencana penetapan biaya cek saldo dan tarik tunai dengan menggunakan mesin ATM Link.
“Komisi VI DPR RI mengapresiasi PT Bank Rakyat Indonesia (Persero), PT Bank Mandiri (Persero), PT Bank Negara Indonesia (Persero), dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) , terkait pembatalan rencana penetapan biaya transaksi, antara lain biaya cek saldo dan tarik tunai pada ATM Link,” ujar Martin membacakan kesimpulan rapat.
Baca juga: Setahun Lamanya Keenakan Cari Uang dengan Bobol ATM, Aksi Kawanan Ini Kena Batunya di Pamulang
Menurutnya, kesimpulan tersebut merupakan keputusan yang harus ditaati Himbara.
“Kita semua mempertanyakan dan mempermasalahan rencana tersebut. Dan hari ini sudah disepakati bahwa tidak akan dilanjutkan atau lebih tepatnya dibatalkan,” paparnya.
Martin meminta, bank-bank plat merah harus berinovasi dan kreatif dalam mengejar pemasukan, bukan justru membebani masyarakat.
Baca juga: Jangan Jadi ATM Berjalan, Simak Tips Meminjamkan Uang pada Orang Terdekat Berikut Ini
“Harus kreatif membuat program yang membuat daya tarik masyarakat. Itu yang kita tekankan,” paparnya.
Sebelumnya, mulai pada 1 Juni 2021 Himbara berencana akan mengenakan tarif untuk cek saldo dan tarik tunai di ATM Link dengan biaya masing-masing Rp 2.500 dan Rp 5.000 per transaksi.
Penyesuaian tarif tersebut meningkat dari sebelumnya gratis atau tidak dikenakan tarif. Kini rencana tersebut sudah resmi dibatalkan.