News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Relaksasi PPN Dongkrak Penjualan Rumah, BTN Sebut Perlu Diperpanjang

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Haru Koesmahargyo

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Tabungan Negara (BTN) menilai relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) untuk rumah tapak dan susun, telah mendorong minat masyarakat memiliki rumah di tengah pandemi Covid-19.

Direktur Utama BTN Haru Koesmahargyo mengatakan, hal tersebut terlihat dari pengajuan KPR yang masuk ke Bank BTN pada kuartal I 2021 mengalami kenaikan signifikan.

Tercatat, KPR subsidi BTN naik 9,04 persen (yoy) menjadi Rp122,96 triliun, dan non subsidi tumbuh 0,2 persen (yoy) menjadi Rp80,15 triliun pada akhir Maret 2021.

"Secara total, pertumbuhan kredit di segmen perumahan tumbuh sebesar 3,23 persen (yoy) menjadi Rp236,57 trilliun," papar Haru, Senin (14/6/2021).

Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Cek Penerima Secara Online di BRI atau BNI

Ia menyakini, pada kuartal kedua tahun ini, angka penyaluran KPR Bank BTN akan naik siginifikan yang masih akan didorong adanya relaksasi aturan PPN bagi industri perumahan.

Oleh sebab itu, Haru menyebut berbagai insentif yang diberikan pemerintah masih perlu diteruskan, agar masyarakat yang belum memiliki rumah bisa menikmati insentif PPN.

“Kita mendukung permintaan REI untuk memperpanjang insentif PPN karena memang PPN itu bisa dimanfaatkan jika transaksi terjadi. Jadi kalau itu bisa diperpanjang sangat membantu meningkatkan demand,” papar Haru.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta Lewat Online di BRI atau BNI, Ini Cara Pengajuan dan Pencairannya

"Ini (insentif PPN) salah satu yang menarik bagi para pembeli, apalagi waktunya bisa diperpanjang sampai akhir tahun ini itu akan membantu,” sambungnya.

Sementara itu, Wakil Menteri BUMN Pahala Nugraha Mansury mengungkapkan, sektor properti atau perumahan merupakan salah satu sektor yang diharapkan bisa menciptakan tingkat multplier effect yang sangat tinggi.

Menurutnya, satu rupiah yang diinvestasikan di sektor perumahan dapat membantu menciptakan dampak ekonomi lebih dari 2,15 kalinya.

“Tidak hanya itu perkembangan sektor properti atau perumahan dapat memberikan adanya tambahan penghasilan bagi para pengusaha, pekerja disektor-sektor tersebut lebih dari pada jumlah yang diivestasikan di sektor tersebut,” kata Pahala.

Baca juga: Cek Penerima BLT UMKM di BRI dan BNI, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/PMK/010/2021.

Dalam aturan itu pemerintah memberikan insentif PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga maksimal Rp 5 miliar.

Insentif itu berlaku enam bulan, mulai dari 1 Maret hingga 31 Agustus 2021.

Berdasarkan catatan RealEstate Indonesia (REI) kenaikan penjualan rumah mencapai 15 persen pada kuartal I 2021.

Kenaikan diprediksi lebih besar lagi pada kuartal II 2021 seiring dengan mulai pulihnya ekonomi nasional. Dengan positifnya dampak relaksasi PPN terhadap penjualan rumah, DPP REI meminta kepada pemerintah untuk mempekrpanjang aturan relaksasi PPN tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini