News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CARA Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 2, Siapkan Dokumen Ini dan Cek Penerimanya di BRI atau BNI

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang BLT UMKM. Inilah cara mendapatkan BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta tahap 2. Siapkan sejumlah dokumen kemudian cek penerimanya via laman yang disediakan BRI atau BNI

TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mendapatkan bantuan untuk UMKM senilai Rp 1,2 juta tahap 2.

Siapkan sejumlah dokumen lalu daftarkan diri ke dinas koperasi dan UMKM setempat.

Setelah diproses, Anda bisa cek apakah lolos sebagai penerima BLT UMKM lewat situs web yang disediakan dua bank penyalur, yaitu BRI dan BNI.

Bila lewat BRI, bisa meng-klik eform.bri.co.id/bpum, sedangkan lewat BNI melalui laman banpresbpum.id.

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Secara Online di BRI dan BNI, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id

Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Secara Online di eform.bri.co.id/bpum dan banpresbpum.id, Gunakan KTP

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) telah memastikan, penyaluran bantuan untuk para pelaku UMKM hanya ada dua tahap.

Adapun tahap pertama sudah berlangsung dan saat ini, tahap dua sedang dalam persiapan.

Hal ini disampaikan Kemenkop-UKM lewat unggahan di akun Instagram-nya sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Senin (14/6/2021).

"Hanya ada dua tahap penyaluran BPUM, tahap kedua sedang dalam persiapan," tulis akun @kemenkopukm.

Hal senada juga disampaikan Deputi Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya saat dihubungi Tribunnews.com, beberapa waktu lalu.

Saat ini, pendaftaran program BLT UMKM telah memasuki tahap ke 2 yang dibuka hingga 28 Juni 2021.

"Betul, sedang masuk pengusulan tahap II. Sampai kini baru ada rencana dua tahap," kata Eddy Satriya.

Untuk mendapatkan BLT UMKM, masyarakat harus mendaftar ke dinas koperasi sesuai domisilinya.

Selanjutnya, dinas koperasi kabupaten/kota menyampaikan usulan ini kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM tingkat provinsi.

Kemudian, proses dilanjutkan ke Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini