News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisaris Pelindo I Minta Penegakan Hukum untuk Berantas Pungli di Pelabuhan

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (27/1/2021). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris independen PT Pelindo I Irma Suryani menilai, perlu ada penegakan hukum untuk memberantas aksi pungutan liar dan premanisme yang terjadi di pelabuhan Indonesia.

Menurutnya, penegakan hukum dapat menjadi kunci untuk memberantas praktik pungli di pelabuhan yang sudah terjadi bertahun-tahun serta melibatkan banyak pihak.

"Praktek pungutan liar dan premanisme ini, modusnya beragam mulai dari meminta uang kepada supir truk dengan alasan agar kontainer cepat keluar," kata Irma saat dikonfirmasi, Selasa (15/6/2021).

Padahal menurut Irma, pelabuhan dalam menangani kontainer untuk lift on dan lift off menggunakan sistem teknologi yang sudah terintegrasi. Jadi alasan kontainer cepat keluar tidak masuk akal.

"Tanpa adanya tip pun sebenarnya kontainer yang  keluar masuk sudah di-plan (direncanakan) oleh perusahaan," ucap Irma.

Akibat adanya praktik tersebut di pelabuhan, lanjut Irma, selama ini para sopir truk kontainer sudah terbiasa meminta uang lebih pada pengusaha dengan alasan untuk mempercepat proses pengangkutan.

Baca juga: Pungli Truk di Tanjung Priok Disebut Ulah Preman, Palak Uang Hingga HP Jutaan Rupiah

"Uang itulah yang kemudian dibagi kepada petugas operator dengan alasan bagi-bagi rezeki. Meski tindakan tersebut salah, Irma mengatakan bahwa uang tip tidak bisa jadi alasan bagi operator untuk malas bekerja," ucap Irma.

Baca juga: Sosok Koordinator Pungli di Tanjung Priok, Karyawan Outsourcing Punya Sepatu Harga Rp 2,7 Juta

Menurut Irma, aparat penegak hukum harus duduk bersama dengan pelaku usaha pelabuhan untuk menangani hal ini karena kegiatan pemberian insentif itu baru bisa disebut pungutan liar jika pemberi berkeberatan.

Sebelumnya, beredar video yang menampilkan aksi pungutan liar di Terminal Pelabuhan Tanjung Priok di media sosial. Dalam video tersebut terlihat kantong kresek diturunkan dari atas menggunakan crane.

Kemudian dalam video tersebut juga terlihat salah satu sopir, memasukan uang ke dalam kantong kresek. Video tersebut diketahui pernah diunggah pada 2017 kemudian kembali diunggah atau diviralkan pada 2021 ini.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini