News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri ESDM Minta Daerah Percepat Rumusan Kebijakan Energi di Wilayahnya

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri ESDM Arifin Tasrif. TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mendorong perumusan kebijakan energi lintas sektoral di daerah dalam bentuk Rencana Umum Energi Daerah Provinsi (RUED-P) segera dipercepat.

Ketua Harian Dewan Energi Nasional (DEN) ini menyatakan, pemerintah menargetkan seluruh provinsi di Indonesia telah memiliki RUED pada 2022.

"Menjadi tugas kami di DEN untuk bisa menyusun suatu rencana strategis ke depan dan menyusun kebijakan-kebijakan yang harus segera diambil," kata Arifin, dikutip Rabu (16/6/2021).

Menurutnya, ada 21 provinsi di Indonesia yang telah menetapkan peraturan daerah RUED-P sebagai acuan pengembangan sumber energi sesuai dengan potensi daerah masing -masing.

"Masih ada 13 daerah yang belum mempunyai RUED-P. Diharapkan di tahun 2022 seluruh daerah memiliki RUED. Dari situ kita bisa melihat kebutuhan, resources yang ada dan rencana implementasinya," katanya. 

Baca juga: Potensi Energi Baru Terbarukan Indonesia Capai 417 GW, Tapi Baru Dimanfaatkan 2,5 Persen

Sampai dengan 11 Juni 2021, kata Arifin, terdapat 1 provinsi yang proses penetapan RUED-P masih sedang registrasi nomor di Kementerian Dalam Negeri, 9 provinsi proses Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2021 dan pembahasan di DPRD, dan 3 provinsi telah memiliki draft rancangan Perda RUED-P, namun belum memiliki anggaran pembahasan.

Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Tidak Mudah bagi PLN Beralih ke Pembangkit Listrik Energi Terbarukan

Proses percepatan penetapan RUED-P sendiri merupakan salah satu program prioritas DEN tahun 2021 - 2025. 

Dalam pelaksanaanya, DEN akan melakukan pengawasan dan pengawasan pendampingan perhitungan buaran energi nasional dan daerah, serta menetapkan, memastikan daerah potensi krisis, hingga darurat energi.

Baca juga: Pertamina Setor Rp 126,7 Triliun ke Negara

"RUED dinilai akan membuka potensi pengembangan ekonomi, serta memberikan kepastian ketersediaan energi bagi investor untuk melakukan investasi di daerah," Arifin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini