TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara mendapatkan bantuan stimulus Covid-19 dari PLN berupa subsidi listrik tersaji dalam berita ini.
Adapun bantuan subsidi listrik untuk masyarakat tetap berlanjut hingga Juni 2021.
Pemerintah pun meluncurkan skema baru melalui PLN berupa diskon listrik sebagai upaya untuk menghadapi dampak pandemi covid-19.
Sementara, pelanggan PLN akan mendapat bantuan stimulus Covid-19 untuk diskon token listrik 50 persen dan 25 persen mulai April 2021 lalu.
Untuk syarat dan langkahnya akan terangkum dalam berita ini.
Baca juga: Diskon Token Listrik PLN Masih Bisa Didapatkan hingga Juni 2021, Simak Panduannya
Bantuan PLN pada periode April-Juni 2021 diumumkan dalam skema baru.
Pada periode tersebut, PLN tak lagi memberikan stimulus berupa istrik gratis atau diskon 100 persen untuk pelanggan daya 450VA.
Terbaru, Pemerintah akan memberikan stimulus listrik kepada pelanggan 450VA separuh atau 50 persen dari periode sebelumnya.
Demikian menurut keterangan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.
"PLN siap mendukung dan menjalankan keputusan pemerintah untuk terus memberikan stimulus listrik bagi masyarakat kecil, pelaku usaha dan sosial yang terdampak Covid-19."
"Karena sifatnya perpanjangan, saya yakin penyaluran akan berjalan lancar," tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN, Bob Saril, Senin (22/3/2021) dikutip dari pln.co.id.
Rincian stimulus listrik PLN periode April – Juni 2021 dari Kementerian ESDM:
1. Pelanggan golongan rumah tangga daya 450 Volt Ampere, bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA diberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.