News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Transaksi Kripto di Indonesia Meonjak Hingga Rp 100 Triliun dalam Sebulan

Penulis: Lita Febriani
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pamor cryptocurrency atau kripto terus naik diberbagai belahan dunia, termasuk Indonesia. Pasar dari mode pembayaran digital yang terdesentralisasi ini terus meningkat di Indonesia.

Di Indonesia, aset kripto digolongkan ke dalam komoditas, sehingga di sebut sebagai aset kripto, bukan bukan mata uang.

Aset digital ini tidak bisa jadi mata uang sebagai alat pembayaran, karena Indonesia memiliki Undang-undang Mata Uang yang menyebut bahwa mata uang sah untuk transaksi hanya rupiah. 

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mengungkap setiap bulannya pengguna atau investor kripto terus tumbuh.

Baca juga: Rincian 13 Perusahaan yang Terdaftar Bappepti Sebagai Calon Pedagang Aset Kripto

"Dalam jangka waktu dua bulan, Maret-April bertambah 1,4 juta pengguna atau investor. Jadi pemilik akun kripto di Indonesia hingga akhir April 2021 mencapai 5,6 juta," tutur Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana dalam acara Bahtsul Masail yang digelar Islamic Law Firm dan Wahid Foundation, Sabtu (19/6/2021). 

Baca juga: Pekan Ini Aset Kripto yang Diviralkan Elon Musk Resmi Listing di Platform Zipmex

Selanjutnya, nilai transaksi aset kripto ini dalam sebulan melonjak hingga Rp 100 triliun hanya dalam sebulan.

"Dari sisi transaksi, kalau kita lihat di bulan April awal yang lalu itu baru Rp 237 triliun. Tetapi pada akhir April itu sudah mencapai Rp 327 triliun transaksi. Jadi satu bulan itu naiknya kurang lebih Rp 100 triliun, lebih ini sangat luar biasa," ungkap Indra.

Baca juga: Investasi Kripto Jangan karena Sindrom FOMO, Pelajari Risikonya

Sementara itu, sejak Januari - Mei 2021, secara keseluruhan nilai transaksi kripto di Indonesia telah mencapai Rp 370 triliun. Nilai ini naik cukup signifikan dibandingkan akhir 2020 yang sebesar Rp 64,9 triliun.

"Kita sebut kripto ini aset, karena sifat dasarnya dia adalah anonim. Karena anonim ini bisa disalahgunakan. Makanya, agar sifat anonimnya hilang, kita regulasi, sehingga di Indonesia kita bisa tahu siapa saja yang memegang aset kripto dan berapa jumlahnya," jelas Indra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini