Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Direktur Lelang Ditjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Joko Prihanto menerangkan bahwa persentase kenaikan rata-rata lelang dari tahun 2016 sampai 2020 ada 74.836 lot dengan rata-rata kenaikan 4,39 persen.
Di mana persentase kenaikan rata-rata dari closed bidding sejumlah 56.377 lot barang atau 4,31 persen, dan persentase kenaikan rata-rata dari open bidding sejumlah 18.459 lot barang atau mencapai 4,65 persen lebih tinggi.
"Selain itu, persentase kenaikan tertinggi mencapai 65.859,59 persen yaitu lelang rampasan kejaksaan berupa rokok secara closed bidding dari limit Rp 10.000 terjual Rp 6,6 juta yang diselenggarakan KPKNL Purwakarta," ujarnya melalui laman kemenkeu.go.id, dikutip Minggu (20/6/2021).
Baca juga: Barang-barang Ini Masuk Kriteria Lelang Online Kemenkeu
Joko menjelaskan lelang dengan nilai kenaikan tertinggi mencapai Rp 45,73 miliar, menggunakan metode closed bidding yaitu lelang pasal 6 UUHT berupa tanah yang diselenggarakan KPKNL Batam dengan limit Rp 269 miliar dan terjual di angka Rp 252 miliar yang dilakukan melalui situs lelang.go.id.
Menurut dia, itu namanya menunjukkan bahwa lelang yang Kemenkeu atau Direktorat Jenderal Kekayaan Negara lakukan melalui kantor vertikal Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang di Indonesia ada 71 kantor itu tidak main-main.
"Betul-betul lelang itu terbuka, transparan, modern dan penuh dengan kemudahan itu. Jadi kalau mau lelang yang benar, lelang yang terlindungi oleh hukum ya ikut lelang di lelang.go.id,” pungkas Joko.
Sebagai informasi, pengumuman lelang terkait barang tegahan bea cukai hanya dilakukan melalui platform komunikasi resmi yakni surat kabar, situs lelang.go.id dan situs resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Baca juga: Dari Ferrari Sampai Rolls Royce, Mobil Mewah Tersangka Penggangsir Asabri yang Dilelang Kejagung
Apabila terdapat pihak yang menawarkan lelang melalui platform komunikasi lainnya dengan harga yang tidak wajar, atau hal-hal yang dapat dicurigai sebagai tindakan penipuan lelang.
Misalnya pelaku menjanjikan menang lelang, mendesak agar segera transfer sejumlah uang, aktif menghubungi korban, mengaku sebagai pegawai DJKN dan Bea Cukai, dan menggunakan akun media sosial palsu dalam menawarkan lelang.
Masyarakat dapat mengonfirmasi kepada DJKN melalui call center 150 991 dan dapat menghubungi kantor pelayanan Bea Cukai terdekat atau menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225.