TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tengah mendalami laporan tentang produk makanan dan minuman Nestle.
Laporan berdasarkan dokumen presentasi internal perusahaan Nestle menyinggung tentang kandungan kesehatan produk makanan dan minuman Nestle.
Berdasarkan dokumen itu, lebih dari 60 persen produk Nestle tidak sehat.
Selain itu, diketahui hanya 37 persen dari produk makanan dan minuman Nestle yang memperoleh rating atau bintang di atas 3,5 dari Australia Health Rating System.
Sistem rating dengan poin maksimal 5 ini disebut telah digunakan sebagai rujukan dalam penelitian yang dilakukan oleh lembaga internasional, salah satunya seperti Access to Nutrition.
Bahkan Nestle mengakui tentang rating kesehatan dengan poin 3,5 itu. Selain itu, di dokumen tersebut, tertulis beberapa produk perusahaan tidak akan pernah sehat meski dilakukan banyak ‘pembaruan’.
Dokumen itu juga menyebutkan bahwa dalam keseluruhan portofolio makanan dan minuman Nestlé, sekitar 70 persen produk makanan gagal memenuhi ambang batas kesehatan, bersama dengan 96 persen minuman – tidak termasuk kopi murni – dan 99 persen portofolio manisan dan es krim Nestlé.
Baca juga: Produk Nestle Dinilai Tak Sehat, Ini Kata BPOM
Air dan produk susu mendapat skor lebih baik, dengan 82 persen air dan 60 persen produk susu memenuhi ambang batas. Pihak Nestle Indonesia juga sudah memberikan keterangan publik merespon informasi yang beredar itu.
Baca juga: 60 Persen Produk Nestle Dinilai Tak Sehat, YLKI Desak BPOM Lakukan Investigasi
Ketua Komisi Advokasi BPKN RI Dr Rolas B Sitinjak menyampaikan, pihaknya terus melakukan pendalaman terkait isu yang menerpa Nestle.
Tak hanya pada Nestle saja, tapi juga untuk merek perusahaan lainnya karena menyangkut kesehatan dan keselamatan konsumen.
Baca juga: Untuk Penuhi Gizi Seimbang, Nestle Menghadirkan Produk Pangan dengan Logo Pilihan Lebih Sehat
“Pengaturan terkait dengan pangan dan keamanan pangan diatur dalam Undang-undang 18 tahun 2012 tentang pangan yang diturunkan dalam Peraturan Pemerintah 86 tahun 2019 tentang Keamanan Pangan,” papar Rolas.
Kemudian BPOM mengeluarkan petunjuk teknis dalam bentuk Peraturan Badan POM Nomor 22 tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan.
Rolas menjelaskan, pencantuman kandungan gula, Garam, Lemak (GGL) di dunia juga sudah ditetapkan dalam panduan “Guidelines on Nutrition Labelling” yang dikeluarkan oleh Codex Allimentarius Commission (komisi yang dibentuk dari kerjasama FAO-WHO).
Namun menurut Rolas, panduan ini tentunya perlu dipahami sebagai bagian dari pola konsumsi secara keseluruhan.