Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pelabuhan Indonesia II (Pelindo) atau IPC mengancam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mempidanakan pelaku pungutan liar atau pungli di pelabuhan.
Direktur Utama IPC Arif Suhartono mengatakan, pihaknya sejauh ini telah menindak 12 pelaku pungli di wilayah kerjanya sebagai upaya pencegahan hal serupa tidak terjadi lagi.
"Jika masih ada yang nekat menerima suap, kami sudah juga menyiapkan mekanisme penidakan tegas antara lain melalui PHK. Kami pun siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk memproses pelaku ke jalur hukum," ujarnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Senin (21/6/2021).
Arif membeberkan sejumlah terobosan yang telah dan akan dilakukan Pelindo II untuk mencegah suap.
Pertama, mengoptimalkan saluran pengaduan whistleblowing system bagi seluruh stakeholders pelabuhan yang melihat dan mendengar adanya praktek kecurangan, baik pungli, gratifikasi, suap dan sejenisnya.
Baca juga: Modus Amankan Kontainer Masuk Pelabuhan, 24 Pelaku Pungli di Tanjung Priok Diciduk Polisi
Kedua, menerapkan ISO 37001:2016 sistem manajemen anti penyuapan di seluruh lingkungan IPC Group dan mitra kerja di lingkungan pelabuhan.
Baca juga: Dirut JICT: Pelaku Pungli di Pelabuhan Karyawan Outsourcing
Ketiga, IPC mendorong para mitra dan pengguna jasa untuk memaksimalkan penggunaan layanan jasa kepelabuhanan berbasis digital yang telah tersedia.
Arif menjelaskan, IPC terus mengembangkan sistem otomasi yang mendukung hal tersebut yakni i-Hub, e-Payment, auto gate system, dan centralized traffic management system.
IPC juga menugaskan keamanan untuk patroli ke lapangan. Lalu, memastikan sopir truk agar tidak memberikan uang apapun selama proses keluar masuk barang di terminal dan memaksimalkan penggunaan cashless payment dalam setiap pelayanan.
Terobosan keempat, seluruh pekerja termasuk operator di terminal menanda-tangani pakta integritas yang isinya berupa komitmen tidak melakukan praktek korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tidak melibatkan diri dalam perbuatan buruk, dan tidak melakukan kegiatan lainnya yang dapat merugikan nama baik pribadi dan perusahaan.
Sebelumnya pakta integritas ditanda-tangani oleh level pimpinan saja.
Terobosan kelima, IPC terus mensosialisasikan anti suap dan gratifikasi secara masif, baik dalam bentuk spanduk, banner dan sticker di area terminal maupun digital media, juga sosialisasi tatap muka.
Keenam, IPC menjamin seluruh kegiatan operasional kepelabuhanan berjalan nonstop 24/7 sesuai dengan service level agreement (SLA) dan service level guarantee (SLG) terminal yang telah ditetapkan.