Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pinjaman online ilegal yang kian marak membuat sebagian masyarakat terjebak dalam praktek terselubung penyedia pendanaan cepat.
Terlebih di tengah pandemi Covid-19, banyak oknum dari fintech ilegal memanfaatkan momen itu untuk menawarkan pendanaan yang berujung menjebak masyarakat Keberadaanya praktek itu yang membuat Satgas Waspada Investasi banyak menerima aduan terkait maraknya fenomena itu di masyarakat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing menyampaikan, sejauh ini pihaknya telah memberantas 3.000 lebih pinjol ilegal.
Setiap hari, Satgas Waspada Investasi berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan informatika (Kemkominfo) untuk melakukan siber patrol sebelum adanya laporan dari masyarakat.
"Pemberantasan pinjol ilegal dari sisi pelaku memang sangat sulit. Sehingga memang penanganannya harus dari dua sisi, sisi pelaku dan juga sisi peminjam,” kata Tongam dalam dalam sesi webinar, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Polri Ingatkan Bahaya Pencurian Data Pribadi Lewat Aplikasi Pinjol Ilegal
Satgas Waspada Investasi juga berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim Polri) apabila ada tindakan pidana. Banyak di antara kasus pengaduan terkait pinjol yang berujung pidana karena ada tindakan kekerasan seperti ancaman dan kekerasan fisik.
Menurut Tongam, ada dua kelompok masyarakat yang biasanya terjerat pinjol ilegal sehingga terjebak dalam masalah tersebut. Pertama, masyarakat yang memang dari awal tak mengetahui bahwa pinjol tersebut ilegal.
Kedua, mereka sudah tahu pinjol tersebut ilegal, tetapi terpaksa meminjam karena adanya kebutuhan ekonomi yang mendesak karena tak mempunyai pilihan.
"Memang sangat kompleks masalah pinjol ini. Ada yang sudah tahu itu ilegal tapi tetal dipakai jasa itu, kemudian memang awam terkait pinjol sehingga dengan mudah terbujuk rayu dari oknum tersebut," tuturnya.
Baca juga: Cerita PNS Terjerat Pinjol, Utang Rp900 Ribu Beranak Jadi Rp75 Juta, Tergiur Tawaran Menarik
Tobing melihat pinjol ilegal kerap memanfaatkan kecerobohan masyarakat terutama dari penyedia yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Mereka dengan mudah memberi pinjaman hanya dengan syarat KTP dan foto diri, serta selalu meminta persetujuan untuk mengakses data di perangkat mobile seperti daftar kontak.
"Kami melihat ada tiga kesalahan besar masyarakat terkait pinjol ilegal ini. Pertama, mereka mengakses pinjol ilegal tanpa melihat dulu keberadaannya apakah legal atau tidak.
Padahal di website OJK ada daftar fintech legal yang bisa diakses secara cepat.
Kedua, mereka selalu mengijinkan daftar kontak bisa diakses. Ketiga, banyak yang gali lobang tutup lobang, meminjam untuk menutup pinjaman lama," katanya.
"Bahkan banyak masyarakat yang sampai menggunakan 141 pinjaman online. Jadi menurut kami perlu ada etika dalam meminjam. Jangan meminjam untuk menutup pinjaman lama,” kata Tongam.
Perlu dibuat regulasi atau undang-undang
Atas maraknya praktek pinjol ilegal, Tongam berharap adanya regulasi atau undang-undang yang mengatur fintech dan pinjaman online.
Hal ini diperlukan untuk menertibkan pinjol ilegal selain melengkapi regulasi yang mengatur izin serta aspek legalitas dsri pinjol dan aturan dalam memberi pinjaman.
"Dalam menangani pinjol ilegal ini, kita perlu membenahi infrastrukturnya, perlu ada undang-undang fintech, sehingga bisa menguatkan kita melakukan pemberantasan pinjol ilegal,” kata Tongam.