News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pernah Dapat Pesan SMS Tawaran Pinjaman Uang? Hapus dan Abaikan, Itu Pinjol Ilegal

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri membongkar dugaan kasus penipuan pinjaman online (pinjol) bodong Rp Cepat

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, beberapa ciri utama dari pinjaman online atau pinjol ilegal, di antaranya memberikan penawaran melalui pesan singkat. 

Karena itu, jika ada yang merasa dapat pesan melalui SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman, maka itu dipastikan ilegal. 

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021) mengatakan, masyarakat mengabaikan jika mendapat penawaran pinjaman uang melalui SMS/WA dari nomor yang tidak dikenal.

Sekar menjelaskan, fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen. 

"Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera," kata Sekar. 

Baca juga: Polri Ingatkan Bahaya Pencurian Data Pribadi Lewat Aplikasi Pinjol Ilegal

Kemudian, pastikan selalu cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman. 

Baca juga: Pinjol Bodong Tak Kapok-kapok Cari Mangsa, Polisi Pastikan Akan Sikat

"Cek legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Kamu juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini