Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, beberapa ciri utama dari pinjaman online atau pinjol ilegal, di antaranya memberikan penawaran melalui pesan singkat.
Karena itu, jika ada yang merasa dapat pesan melalui SMS atau WhatsApp yang menawarkan pinjaman, maka itu dipastikan ilegal.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot melalui keterangan tertulis, Selasa (22/6/2021) mengatakan, masyarakat mengabaikan jika mendapat penawaran pinjaman uang melalui SMS/WA dari nomor yang tidak dikenal.
Sekar menjelaskan, fintech lending atau pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan menawarkan pinjaman melalui saluran komunikasi pribadi, baik SMS ataupun pesan instan pribadi lainnya tanpa persetujuan konsumen.
"Penawaran pinjaman via SMS atau WA adalah ciri pinjol ilegal. Abaikan dan hapus segera," kata Sekar.
Baca juga: Polri Ingatkan Bahaya Pencurian Data Pribadi Lewat Aplikasi Pinjol Ilegal
Kemudian, pastikan selalu cek legalitas pinjol ke Kontak OJK 157 dan meminjam sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman.
Baca juga: Pinjol Bodong Tak Kapok-kapok Cari Mangsa, Polisi Pastikan Akan Sikat
"Cek legalitas pinjol yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK. Kamu juga bisa menghubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id," pungkasnya.