News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Temuan BPK: Beberapa Satker Kejaksaan Belum Setor Duit Tilang ke Negara

Penulis: Yanuar R Yovanda
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan beberapa Satker Kejaksaan Agung belum menyetorkan duit tilang ke negara. 

Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I Hendra Susanto mengatakan, BPK menemukan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan negara tersebut. 

"Yaitu bahwa terdapat kelebihan bayar realisasi belanja barang dan belanja modal di beberapa Satker Kejaksaan RI dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak) tilang belum disetorkan ke kas negara dari rekening tilang nasional ke kas negara," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (24/6/2021). 

Baca juga: BPK Temukan Kelemahan Sistem Kejaksaan Terkait Uang Titipan Pemerintah 

Sebelum laporan hasil pemeriksaan (LHP) tahun 2020 diterbitkan, Kejaksaan telah menindaklanjuti rekomendasi temuan pemeriksaan itu. 

Baca juga: BPK Khawatir terhadap Membengkaknya Utang Pemerintah, Muhammadiyah : Masalah Besar akan Timbul

“BPK mengapresiasi beberapa satuan kerja yang telah menindaklanjuti temuan  pemeriksaan BPK ketika pemeriksaan masih berlangsung,” kata Hendra. 

BPK juga berharap agar pimpinan Kejaksaan RI segera menindaklanjuti beberapa kelemahan yang ada sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Tujuannya agar di tahun yang akan datang opini atas laporan keuangan Kejaksaan RI dapat dipertahankan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini