News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkop UKM Beberkan Faktor Penerima BLT UMKM Tak Tepat Sasaran: Pengecekan Data Terus Dilakukan

Penulis: Nuryanti
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Uang. Ada beberapa faktor yang membuat penerima BPUM tak sesuai kriteria.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) melakukan rangkaian verifikasi penerima BPUM atau BLT UMKM secara berjenjang agar penerima tepat sasaran.

Program BPUM merupakan upaya pemerintah mendukung usaha mikro agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenkopUKM), Arif Rahman Hakim, menyampaikan ada beberapa faktor yang membuat penerima BPUM tak sesuai kriteria.

Pernyataan Arif itu terkait dengan Hasil Pemeriksaan BPK Semester II 2020 soal pelaksanaan BPUM.

Ia mengatakan, adanya informasi penerima BPUM tidak sesuai kriteria kemungkinan bersumber dari laporan awal hasil pemeriksaan BPK atas penyaluran BPUM sekitar Desember 2020.

Rekomendasi temuan per Maret 2021 sudah ditindaklanjuti oleh Kemenkop UKM dan sudah dilakukan pengujian dapat diterima oleh Tim BPK.

Baca juga: Kementan, Kemenkop-UKM, dan IPB Sepakati Pengembangan Pertanian Berbasis Korporasi

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim. (Ist)

Menurutnya, faktor penerima BPUM atau BLT UMKM tidak tepat sasaran, antara lain yakni:

1. Belum adanya satu data/database tunggal terkait dengan UMKM.

2. Waktu pendataan dan penyaluran yang sangat terbatas sebagai dampak pandemi Covid-19.

Sehingga, dibutuhkan kecepatan penyaluran kepada UMKM yang terkena dampak.

“Oleh sebab itu, verifikasi atau pengecekan data terus menerus dilakukan,” kata Arif, Rabu (23/6/2021), dikutip dari laman Kemenkop UKM.

Baca juga: Ninja Xpress Siapkan Kelas Inkubasi dan Akselerasi untuk Dorong Pengembangan Bisnis UKM

Sejumlah langkah penyelesaian dilakukan apabila ditemukan penerima tidak sesuai kriteria dan dana belum dicairkan, maka dilakukan pemblokiran dana oleh bank penyalur.

“Telah dilakukan penyetoran sesuai rekomendasi BPK dan telah dilakukan pengujian terhadap dana yang disetorkan ke kas negara."

"Semua tindak lanjut yang kami lakukan tersebut di atas sudah dinilai sesuai oleh BPK dan laporan keuangan Kemenkop UKM mendapatkan opini WTP,” ujarnya.

Baca juga: Berkesenian Tak Boleh Berhenti karena Pandemi, Rusdy Rukmarata Manfaatkan Ruang Virtual

Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim (ist)

Baca juga: Perempuan Pengembara, Menurut Psikolog Inilah Cara Mengembangkan Karier yang Cocok untukmu!

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini