News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Apa Itu Sektor Non Esensial? Satu dari Beberapa Poin dalam Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana aktivitas di pusat perbelanjaan Mal Kasablanka, Jakarta, Kamis (24/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan PPKM Mikro terkait lonjakan kasus Covid-19 periode 22 Juni-5 Juli 2021.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini penjelasan mengenai sektor non esensial terkait pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

PPKM Darurat yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali ini, akan dimulai pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Jui hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan resmi di Istana Merdeka, Kamis (1/7/2021), dikutip dari Kontan.co.id.

Dalam pemberlakukan PPKM Darurat, ada beberapa bocoran pengetatan yang akan diberlakukan. 

Termasuk, semua karyawan sektor non esensial bekerja dari rumah atau 100 persen work from home (WFH).

Lantas, apa itu sektor non esensial?

Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. mendampingi Presiden RI Ir. Joko Widodo saat meninjau langsung pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di RW 01, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat (25/6/2021). (PUSPEN TNI/Puspen TNI)

Dikutip dari foxbusiness.com, sektor non esensial terkait bisnis yang tidak menyediakan bahan makanan, perawatan medis hingga obat-obatan.

Sehingga, karyawan pada sektor tersebut dapat bekerja di rumah atau WFH.

Baca juga: PPKM Darurat Masjid Bakal Ditutup Sementara, Ini Respon Ketua DMI Jakarta

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, berikut aturan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021:

1. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen work from home (WFH).

2. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan/pelatihan) dilakukan secara online atau daring

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:

a. esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan yang ketat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini