News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

KSPI Dukung Penuh Pemberlakuan PPKM Darurat Tapi Minta Lanjutkan Subsidi Upah untuk Buruh

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KSPI Said Iqbal

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengajak elemen buruh mendukung penuh langkah Pemerintah dalam Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk menahan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Setidaknya ada 4 hal yang disampaikan Said Iqbal menyikapi pemberlakuan PPKM darurat yang akan berlaku mulai besok, 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Pertama, kata Said Iqbal, KSPI dan buruh Indonesia mendukung langkah-langkah Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Joko Widodo untuk menekan angka pandemi Covid-19 melalui kegiatan PPKM, agar penyebaran Covid-19 tidak meluas, bertambah, dan tidak membuat angka kematian akibat Covid-19 makin meningkat.
 
Said Iqbal meminta, menghimbau dan meminta kepada buruh di seluruh Indonesia untuk mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti arahan pemerintah selama pemberlakukan PPKM. Dalam kaitan dengan itu, pengusaha harus menyediakan segala fasilitas terkait protokol kesehatan.

Baca juga: Selama PKM Darurat, Mal Harus Tutup, Restoran Hanya Boleh Layani Take Away

“Perusahaan harus menyediakan masker, hand sanitizer, tempat cuci tangan, dan pemberlakuan jarak agar tidak terlalu mendekat saat berlangsungnya proses produksi, makan siang, tempat ibadah di lingkungan perusahaan dan tempat parkir,” kata Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (2/7/2021).

Baca juga: PPKM Darurat, Bus dan Taksi Maksimal 70% Kapasitas, Perjalanan Jauh Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin

 “Sementara bagi perusahaan yang tidak mampu, pemerintah daerah dan pusat wajib memberikan bantuan untuk menyediakan alat untuk memenuhi protokol kesehatan secara gratis,” imbuhnya.

Baca juga: Supermarket dan Restoran di Mal Tetap Boleh Buka Selama Masa PPKM Darurat

Kedua, fakta di lapangan, angka kematian dan penderita Covid-19 di klaster buruh dan keluarganya terus meningkat. Hal ini menjadi persoalan mendasar, akan mendahulukan aspek kesehatan atau ekonomi.

Menurut Said Iqbal, biasanya ketika buruh diketahui terpapar Covid-19 di lingkungan perusahaan, buruh cenderung diminta melakukan isolasi mandiri di rumah. 

Mereka tidak melapor ke Satgas setempat. Karena jika ini dilakukan, akan dilakukan penutupan sementara perusahaan selama 10 sampai 14 hari. “Perusahaan keberatan dengan dilakukan penutupan sementara,” ujarnya. 

Maka agar jangan sampai ditutup, perusahaan yang buruhnya terpapar Covid-19 cenderung tidak mau mengumumkan.

Akibatnya, buruh yang melakukan isolasi mandiri di rumah menularkan kepada keluarga. Inilah yang menjelaskan klaster pabrik sekarang merambah ke klaster keluarga.
 
Dalam sebulan ini, kata Said Iqbal, dari laporan yang diterima KSPI, di wilayah Jabodetabek saja setidaknya 15 orang buruh meninggal dunia.

“Kami meminta agar buruh yang terpapar Covid-19 dan harus melakukan isolasi mandiri, perusahaan dan pemerintah memberikan obat-obatan dan perawatan yang secukupnya secara gratis,” kata Said Iqbal.

Ketiga, KSPI meminta pemerintah dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja, Menko Perekonomian, dan Menteri Perindustrian untuk memastikan berlakukan PPKM tidak menyebabkan buruh dirumahkan kemuadian dipotong gaji dan terlebih lagi jangan sampai ada ledakan PHK. 

“Harus disadari, tidak hanya dampak kesehatan yang kita hadapi. Tetapi juga akibat negatifnya bisa berdampak pada ekonomi,” kata Said Iqbal.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini