News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

17 Perjalanan KA di Daop 8 Dibatalkan, Calon Penumpang Bisa Refund Tiket

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala DAOP 8 PT KAI berbincang dengan penumoang KA Mutiara Selatan sebelum diberangkatkan dari Stasiun Kota Baru, Kota Malang, Senin (3/10/2016). SURYA/SANY EKA PUTRI

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Sabtu (3/7/2021) hari ini PT KAI Daop 8 Surabaya resmi membatalkan sejumlah perjalanan kereta api menyusul pemberlakuan PPKM darurat hingga tanggal 20 Juli mendatang.

"Per hari ini, total ada 17 KA yang batal jalan hingga 20 Juli 2021 nanti," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif kepada TribunJatim.com, Sabtu (3/7/21) di Stasiun Gubeng.

17 KA yang batal berangkat terdiri dari 9 KA lokal dan 8 KA Jarak Jauh.

Sementara perihal calon penumpang yang telanjur memiliki tiket KA yang termasuk KA yang dibatalkan perjalanannya kata Luqman, tidak perlu khawatir karena bisa refund.

"Bagi calon penumpang KA Jarak Jauh/Lokal yang sudah memiliki tiket tidak perlu khawatir, dapat melakukan proses pembatalan tiket di seluruh stasiun online penjualan tiket atau layanan Contact Center 121," tegasnya.

Baca juga: PPKM Darurat, DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, DI Yogyakarta, Jatim dan Bali Wajib Belajar Daring

Bea tiket akan dikembalikan penuh atau 100 persen di luar bea pesan oleh KAI.

Adapun untuk proses pembatalan tiket dapat dilakukan hingga maksimal 30 hari setelah jadwal keberangkatan KA (H+30 dari tanggal yang tertera pada tiket).

Luqman menambahkan, seluruh layanan KAI Group akan tegas menerapkan aturan protokol kesehatan (prokes) pada masa PPKM Darurat yang telah ditetapkan oleh Mendagri dan Kementerian Perhubungan RI.

"Selama PPKM Darurat tentu kami akan tegas perihal prokes," ujar dia.

Informasi terkait proses pembatalan dapat menghubungi Contact Center KAI 121 untuk mendapat panduan lebih lanjut.

Sedangkan, informasi perjalanan KA dapat diketahui melalui saluran resmi milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Contact Center 121 line (021)121, Layanan pelanggan cs@kai.id dan Sosial media @keretaapikita @kai121

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Patuhi PPKM Darurat, 17 KA di Daop 8 Batal Jalan, Humas KAI: Tiket Bisa Refund

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini