News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta di Link Resmi BRI atau BNI, Begini Cara Mencairkannya, Siapkan KTP

Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi uang. Berikut cara mengecek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, dan panduan mencairkannya.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mengecek penerima Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM, dan panduan mencairkannya.

Pelaku usaha mikro yang menerima BLT UMKM akan mendapat bantuan Rp 1,2 juta.

Calon penerima bisa melakukan pengecekan secara online di laman BRI atau BNI sebelum mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta.

Masyarakat bisa mengakses laman eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.

Baca juga: Program Peningkatan Kapasitas SDM Sekolah Bisa Dilakukan Lewat Bantuan Sarana Pendidikan

Berikut cara mengecek penerima BLT UMKM Rp 1,2 juta:

BRI

1. Buka laman eform.bri.co.id/bpum.

2. Masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan kode verifikasi.

3. Klik 'Proses Inquiry'.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Halaman website eform.bri.co.id/bpum (Tangkap layar eform.bri.co.id/bpum)

Baca juga: Pemprov DKI Minta Bantuan Kedubes Asing Tangani Covid-19, Ini Tanggapan Kemlu RI

BNI

1. Buka laman banpresbpum.id.

2. Masukkan nomor KTP.

3. Klik cari.

4. Ada pemberitahuan apakah termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.

Halaman banpresbpum.id. (banpresbpum.id)

Baca juga: Ketua DPR: Pemerintah Perlu Perluas Bantuan Agar PPKM Darurat Berjalan Sukses

Cara Mencairkan BLT UMKM

Penyaluran BLT UMKM Rp 1,2 juta ditargetkan pada Juli hingga September 2021.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Jumat (2/7/2021).

Berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi penerima bantuan:

1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.

2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:

- KTP elektronik;

- Fotokopi NIB atau SKU;

- Kartu Keluarga (KK).

3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.

4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta secara langsung dan sekaligus.

Baca juga: Kemendikbudristek Gelontorkan Bantuan Pendanaan PKKM Rp415 Miliar untuk 142 Perguruan Tinggi

Syarat Penerima

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Memiliki KTP Elektronik.

3. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

4. Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN atau BUMD.

5. Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita lain terkait BLT UMKM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini