Laporan Wartawan Tribunnews.com, Lita Febriani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali kembali membatasi aktivitas masyarakat dan industri.
"Guna menjaga keberlangsungan sektor-sektor ekonomi yang bersifat strategis, khususnya sektor industri, kami telah memberikan sejumlah pernyataan melalui pernyataan Menteri Perindustrian (Ministerial Statements)," tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Minggu (4/7/2021).
Pihaknya mendukung PPKM Darurat dan bekerja sama dengan pihak-pihak terkait dan memastikan terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat yang diperlukan dalam masa pandemi Covid-19 dan mendukung operasional sektor industri di masa PPKM Darurat melalui instrumen berupa Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Baca juga: Hari Ke-3 PPKM Darurat: Pagi Ini Kendaraan Padat dan Mengular di Hampir Semua Akses Menuju Jakarta
IOMKI dapat dicetak dan ditempel pada sarana dan prasarana milik perusahaan industri dan kawasan industri.
"Aparatur yang berwenang dapat melakukan pengawasan IOMKI melalui tanda elektronik yang tercantum," jelas Menperin.
Baca juga: Curhatan Pekerja yang Terjebak Macet Penyekatan di Lenteng Agung: Surat Tugas Tidak Mempan!
Selanjutnya, Kementerian Perindustrian akan melibatkan dunia usaha dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat.
Kemenperin juga akan bersinergi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di Pusat dan Daerah, serta akan melakukan evaluasi dan pengawasan IOMKI dan akan memberikan sanksi yang tegas.
Hingga 4 Juli 2021, telah diterbitkan sebanyak 19.280 IOMKI, dengan 392 izin di antaranya telah dicabut.
Berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan, sejumlah IOMKI tersebut meliputi sekitar 5,2 juta tenaga kerja di sektor industri, sehingga terbukti efektif menjaga keberlansungan kegiatan industri dari awal berlangsungnya pandemi Covid-19 di Indonesia.