Laporan Wartawan Tribunnews, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengecam oknum yang menjual obat dengan harga yang melejit tajam di tengah kebutuhan tinggi sebagai terapi pencegahan dan penyembuhan Covid-19.
Adanya hal tersebut, Menteri Erick langsung memerintahkan kepada perusahaan farmasi BUMN, Indofarma dan Kimia Farma untuk memastikan ketersediaan obat-obatan.
Baca juga: Ivermectin Dijual Hingga Ratusan Ribu, Indofarma Pastikan Harga Eceran Tertinggi Rp 7.885 per Tablet
Khususnya obat ivermectin yang saat ini sedang dalam uji coba klinis dengan harga terjangkau masyarakat.
"Harga-harga di pasaran saat ini sangat menyakitkan hati rakyat di tengah kebutuhan yang tinggi dan banyaknya pasien COVID-19 yang meninggal dunia,” ujar Erick dalam keterangan yang diperoleh, Senin (5/7/2021).
Baca juga: Kata Satgas IDI soal Ivermectin sebagai Obat Covid-19: Diteliti Monggo, Dipakai Tidak Boleh
“Karena itu, saya perintahkan kepada Kimia Farma untuk segera memasarkan ivermectin dengan harga sesuai aturan Kemenkes dan BPOM, dan hanya bisa diperoleh dengan resep dokter," sambungnya.
Ia juga memerintahkan kepada Kimia Farma untuk melakukan pengawasan internal di BUMN dan berjanji akan menindak secara tegas tanpa pandang bulu serta mengecam setiap oknum Kimia Farma , Indofarma atau perusahaan BUMN yang menimbun demi memperoleh keuntungan pribadi.
"Indofarma tengah menggenjot produksi ivermectin dari kapasitas terkini, 4,5 juta tablet/bulan menjadi 13,8 juta tablet/bulan pada Agustus 2021,” jelas Erick Thohir.
Baca juga: BPOM : Produsen Ivermectin Ilegal Terancam Sanksi Pidana hingga Cabut Izin Edar
“Meski Indofarma mampu memproduksi dalam jumlah banyak, namun kita masih berkomitmen untuk mengikuti aturan dan standar yang ditetapkan, termasuk proses uji klinis. Kami terus melakukan koordinasi intensif dengan BPOM dan Kemenkes," pungkasnya.
Saat ini, Ivermectin misalnya, tersedia secara bertahap di Kimia Farma dan Lainnya.
Untuk harga telah ditetapkan Rp 7.885 per butir, termasuk PPN, sebagai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sesuai dengan ketentuan Kemenkes.