Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengklaim sudah memenuhi azas transparansi soal anggaran karena setiap bulan diumumkan ke publik.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyampaikan, pemerintah membuka akses data dan informasi sebagai bentuk transparansi kepada publik, satu di antaranya adalah data pelaksanaan anggaran Indonesia.
Baca juga: Kemenkeu Sebut Pandemi Bikin Rasio Perpajakan Kontraksi Minus 2 Persen
“Kami terbitkan setiap bulan, tentu yang diumumkan tidak pada level data, level transaksi karena anggaran memiliki data transaksi yaitu antara satuan kerja dan Kementerian Keuangan. Itu adalah data yang sangat besar, tetapi yang kami umumkan adalah yang sangat penting bagi publik mengenai pelaksanaan anggaran,” ujarnya dalam sesi panel World Congress of International Economic Association (IEA) secara daring, Selasa (6/7/2021).
Baca juga: KPK Tunda Tancapkan PAKU Integritas di Kemenkeu karena PPKM Darurat
Adapun berbagai data yang dimiliki kementerian dan lembaga yakni data survei sosial ekonomi nasional atau disingkat susenas dan data survei angkatan kerja nasional atau sakernas yang dimiliki Badan Pusat Statistik (BPS) seharusnya dapat diakses publik.
“Dari segi regulasi, kami telah memperjelas bahwa jenis data yakni data susenas, data sakernas, dihasilkan oleh anggaran, oleh uang pembayar pajak. Itu harus dapat diakses oleh publik,” kata Suahasil.
Menurutnya, berbagai data dan informasi yang ada seharusnya dapat diolah dan dikemas dalam bentuk tabel sehingga dapat memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Informasi yang akan tersedia untuk publik harus dikategorikan, harus ditabelisasi, dan diringkas dan semuanya sehingga tersedia untuk dilihat publik,” pungkasnya.