Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengumumkan pembaruan sertifikat vaksinasi Covi-19 yang kini telah tersedia pada aplikasi Pedulilindungi.
Melalui akun Twitter resmi milik Kemkominfo pada Kamis (8/7/2021), disebutkan bahwa pengguna aplikasi ini bisa mengunduh sertifikat vaksinasi Covid-19 baik dalam Bahasa Inggris dan Indonesia dengan dilengkapi keterangan tambahan.
Baca juga: PPKM Darurat, Menhub Apresiasi Langkah Operator Sediakan Fasilitas Vaksinasi di Simpul Transportasi
"Telah dikeluarkan sertifikat vaksinasi terbaru yang dilengkapi dengan informasi jenis vaksin dan penggunaan Bahasa Inggris. Cek lagi sertifikat apakah sudah mengandung 2 informasi di atas apa belum yuk!," tulis akun Twitter @Kemnkominfo.
Untuk sertifikat vaksinasi ini, pengguna cukup login ke aplikasi tersebut kemudian kunjungi laman Paspor Digital yang terdapat di dalam aplikasi Pedulilindungi.
Setelah itu, pengguna memilih menu Sertifikat dan kemudian klik nama pengguna yang tertera di layar. Selanjutnya nanti sertifikat vaksinasi Covid-19 terbaru akan muncul baik untuk vaksinasi dosis pertama dan kedua.
Baca juga: Khusus Warga DKI Jakarta, Ini Cara Cek Lokasi Vaksinasi COVID-19 Terdekat
Selain melalui aplikasi Pedulilindungi pada smartphone, masyarakat juga dapat mengunduh sertifikat vaksin di situs Pedulilindungi.id.
Caranya, dengan melakukan login dengan email atau nomor ponsel atau mendaftar jika belum memiliki akun. Pastikan mengakses situs yang resmi dan cek kembali nama domain yang tertera agar tidak salah mengunjungi situs.
Masukkan nomor telepon yang digunakan kemudian tunggu kode one-time password atau OTP yang dikirimkan melalui pesan singkat.
Selanjutnya apabila sudah memasukan kode OTP, lanjutkan dengan melakukan klik nama pengguna di kanan atas, pilih Sertifikat Vaksin. Klik lagi nama pengguna untuk melihat sertifikat vaksin, kemudian unduh jika ingin menyimpan versi terbaru ini..
Sertifikat vaksinasi Covid-19 saat ini sangat dibutuhkan selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021. Masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar wilayah Jawa-Bali atau masuk ke wilayah Jawa-Bali diwajibkan menunjukan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.