TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menegaskan pekerja yang terpaksa melaksanakan work from home (WFH) 100 persen selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat tetap berhak mendapatkan upah.
Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri menyatakan, pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM Darurat berhak mendapatkan upah, karena pada prinsipnya upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.
”Ya, pekerja tetap berhak dapat upah,” kata Putri dalam keterangannya, Kamis (8/7/2021).
Terkait besaran upah didasarkan pada kesepakatan dalam perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha.
Menurut Putri, jika perusahaan mengalami kesulitan membayar upah kepada pekerja di masa PPKM Darurat, pihaknya mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Baca juga: Geram Ibu Hamil Belum WFH, Anies : Ibu Jadi Manajer HRD Harusnya Lebih Sensitif Lindungi Perempuan
Ia menambahkan, jika ada adjustment besaran upah yang akan diterima pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan.
Baca juga: Luhut: Perusahaan Tidak Bisa Pecat Sepihak Karyawan yang WFH
”Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.
Pemerintah telah memutuskan melaksanakan PPKM Darurat yang dilaksanakan pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali, di tengah meningkatnya penambahan kasus corona secara signifikan.
Salah satu cakupan pengetatan adalah seluruh pekerja di sektor nonesensial harus melaksanakan bekerja dari rumah atau WFH.
Sementara bagi pekerja sektor esensial dapat bekerja dari kantor dengan jumlah pekerja yang dibatasi 50 persen, sementara kritikal 100 persen.
Terkait penerapan PPKM Darurat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya meminta kepada pengusaha maupun perusahaan tidak memanfaatkan masa PPKM Darurat ini untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada karyawan.
”Saya mengingatkan kepada semua pihak agar PPKM Darurat ini tidak dimanfaatkan untuk memperburuk atau menambah masalah ketenagakerjaan."
"Semua pihak harus mengupayakan agar dalam situasi ini tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) antara pengusaha dengan pekerja atau buruh," kata Menaker Ida.
Ia juga meminta kepada pengusaha maupun pekerja atau buruh dan serikat pekerja atau serikat buruh hendaknya sama-sama memahami situasi saat ini dengan bijaksana.
"Kita semua mengetahui bahwa kondisi saat ini tidak mudah bagi pekerja dan pengusaha, justru karena itulah solusi yang terbaik adalah selalu mengedepankan dialog bipartit antara pengusaha dengan pekerja maupun serikat buruh," ungkapnya.
Baca juga: Daftar Aturan PPKM Darurat Periode 3-20 Juli 2021, Sektor Non Esensial 100 persen WFH
Ida mengatakan, banyak upaya yang bisa dilakukan untuk menghindari PHK, bisa melalui dialog bipartit di perusahaan, di mana dialog di tingkat tripartit juga menjadi penting.
Berkaitan hal ini, mengingat karakteristik daerah berbeda-beda, Ida mengimbau agar dalam mencari solusi konkrit untuk kondisi ketenagakerjaan di daerah masing-masing, pemerintah daerah melakukan inisiasi dialog secara tripartit baik melalui kelembagaan (lembaga kerjasama tripartit) maupun dialog dalam bentuk lainnya.
Baca juga: ASN di Sektor Non Esensial WFH 100 Persen Selama PPKM Darurat
"Dialog yang dilandasi saling percaya dan pikiran yang positif adalah cara ampuh untuk menyelesaikan persoalan," ujarnya.
Di samping itu, Ida mengimbau pekerja, serikat pekerja, pengusaha, dan organisasi pengusaha, serta pemerintah daerah untuk patuh mengikuti PPKM Darurat sebagai ikhtiar bersama dalam menahan laju penyebaran Covid-19 yang sangat dahsyat.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/9/HK.04/VII/2021, yang meminta kepada para Gubernur agar mengimbau para pelaku usaha di wilayahnya, utamanya untuk memperhatikan petunjuk penerapan protokol kesehatan di tempat kerja serta mematuhi ketentuan PPKM Darurat.(tribun network/ras/dod)