News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Menko Airlangga Ingatkan Pengusaha soal PHK saat PPKM Darurat

Penulis: Yanuar Riezqi Yovanda
Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memberi peringatan kepada pengusaha terkait dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, PPKM darurat saja baru mulai, sehingga keputusan itu tidak dalam posisi yang tepat.

Baca juga: PPKM Darurat, 20 Juta Keluarga Akan Dapat Beras 10 Kg

"Kita mengingatkan kepada pengusaha bahwa PPKM ini baru berlangsung dalam dua pekan, kemarin tanggal 2 Juli sampai dengan tanggal 20 (Juli). Tentu kalau melakukan PHK hanya dalam waktu 2 pekan ini menurut saya bukan sesuatu yang sesuai karena sektor esensial tetap dapat beroperasi," ujarnya saat konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7/2021).

Baca juga: BREAKING NEWS: Pemerintah Terapkan PPKM Darurat di 15 Kota/Kabupaten di Luar Jawa-Bali

Sementara, Airlangga menjelaskan, untuk sektor-sektor lain akan dilihat secara kasus per kasus jika memang harus ada PHK.

"Jadi, kalau ada yang melakukan PHK hanya karena PPKM darurat, menurut pemerintah dalam tanda petik, ini bukan sesuatu hal yang pada tempatnya," katanya.

Sebab, pemerintah dinilainya akan terus dan sudah memberikan banyak fasilitas, termasuk kemudahan dari sisi perbankan dan terkait dengan usaha kecil dan menengah.

"Memberikan subsidi bunga misalnya 3 persen, sehingga kalau ada kasus PHK, kita harus melihat kasus per kasus. Tidak digeneralisir," pungkas Airlangga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini