News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menyangkut Kepentingan Publik, Kabel Telekomunikasi Seharusnya Tak Terkena Retribusi

Penulis: Sanusi
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas PLN melakukan pengecekan instalasi jaringan listrik di permukiman padat penduduk kawasan Tambora, Jakarta, Kamis (22/8/2019). Kegiatan pemeriksaan instalasi tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian PLN dalam mengajak warga untuk memperhatikan instalasi kelistrikan yang aman. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang akan mengenakan sewa dengan tarif komersial atas jaringan listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi diprotes Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) dan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).

"Penerapan retribusi sangat tinggi yang dikenakan kepada perusahaan penyelenggara utilitas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memiliki potensi mal administrasi dan menggangu layanan publik," ujar Anggota Ombudsman RI Hery Susanto, Sabtu (10/7/2021).

Terlebih lagi perusahaan penyelenggara utilitas seperti listrik, PDAM, gas dan telekomunikasi saat ini menjadi sektor kritikal di masa PPKM Darurat.

Jika ada laporan mengenai retribusi yang tinggi tersebut, Hery memastikan Ombudsman akan melakukan langkah responsif.

Baca juga: Politisi Demokrat Usul soal RS Darurat di DPR RI, Begini Respons PAN, PPP, dan Nasdem

Menurut Hery soal pelayanan publik diatur melalui UU No. 25 tahun 2009 pasal 4.

Perusahaan penyelenggara jaringan telekomunikasi sejatinya entitas bisnis yang memberikan pelayanan umum. Apalagi di saat pandemi.

Perusahaan telekomunikasi dan internet merupakan sektor kritikal dan menyangkut kepentingan umum.

“Harusnya mereka tidak dikenakan retribusi. Tujuannya agar publik memiliki keterjangkauan terhadapat layanan telekomunikasi,” kata Hery.

Baca juga: GMPI Ajak Anak Muda Tetap Produktif di Era PPKM Darurat

Lalu UU 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pasal 128 ayat 2 tertulis, penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah, antara lain, pemancangan tiang listrik/telepon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum.

Jadi seharusnya tiang listrik/telpon atau penanaman/pembentangan kabel listrik/telepon di tepi jalan umum tidak terkena retribusi.

\Agar retribusi tinggi ini tidak diikuti oleh daerah lain, Ombudsman berencana melakukan komunikasi dengan pemerintah. Hery ingin mencegah potensi praktik mal administrasi di daerah lain.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini