Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maskapai penerbangan Lion Group kembali mengeluarkan syarat penerbangan terbaru di masa PPKM Darurat Jawa-Bali.
Persyaratan perjalanan diperbarui untuk penerbangan di Pulau Jawa dan Bali hingga provinsi yang tak masuk dalam daftar PPKM Darurat. Dalam persyaratan dan ketentuan terbaru itu, tiap calon penumpang diwajibkan melengkapi beberapa dokumen sebelum terbang mulai tanggal 12-20 Juli 2021.
Dalam keterangan resminya, Senin (12/7/2021), aturan terbaru ini berlaku penerbangan domestik pada periode tersebut.
Baca juga: Mulai 2 Juli 2021, Garuda Indonesia Hanya Melayani Rute Penerbangan ke Australia Melalui Sydney
Selain itu, pembaruan aturan perjalanan dari Lion Group untuk mendukung kebijakan PPKM Darurat Jawa - Bali dan upaya pencegahan, penanganan dan pengendalian COVID-19.
Ada pun beberapa imbauan penting terkait aturan perjalanan dari Lion Group:
1. Harap memperhatikan dan mengikuti:
Apabila di bandar udara tujuan diberlakukan pemeriksaan kesehatan secara ulang atau acak (random) yang dilakukan oleh otoritas/ lembaga setempat.
2. RT-PCR/ SWAB Uji Kesehatan
a) Seluruh calon penumpang (bayi - dewasa - lansia) atau tidak ada batasan usia: wajib uji RT-PCR terutama sesuai dan selama PPKM Darurat.
Baca juga: Sriwijaya Air: Penyebab Kecelakaan Pesawat SJ-182 Masih Belum Ditemukan
b) Harap memperhatikan masa berlaku dari hasil uji kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Vaksin
a) Berlaku usia >12 tahun
b) Perjalanan untuk kepentingan khusus, kondisi hamil atau sakit tertentu yang belum/ tidak divaksin: harus menunjukkan surat keterangan medis yang valid dan asli dari dokter spesialis: menyatakan sehat dan alasan detail tidak dapat divaksin.
4. Transit (Singgah Sebentar) dan Transfer (Pindah Pesawat)
a) Penumpang yang transit dan transfer masih di area ruang tunggu (tidak keluar dari bandar udara), maka tidak mengikuti PPKM Darurat,
b) Penumpang transit dan transfer dengan keluar bandar udara, maka wajib mengikuti ketentuan PPKM Darurat.