Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Angkasa Pura II (Persero) telah melayani 15.802 penumpang pesawat yang melakukan vaksinasi di Sentra Vaksinasi yang didirikan sejak 3 Juli 2021.
Direktur Utama Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin mengatakan, jumlah ini akumulasi data dari 3 Juli 2021 hingga 10 Juli 2021 dan jumlah terbanyak penerima vaksin yaitu di Bandara Soekarno-Hatta dengan total 11.000 orang.
Baca juga: TNI dan Walubi Fasilitasi Vaksinasi Covid-19 Massal di JI Expo Kemayoran
"Dengan adanya Sentra Vaksinasi di bandara Angkasa Pura II ini, bertujuan agar calon penumpang pesawat yang memiliki kebutuhan mendesak untuk melakukan perjalanan di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali," kata Awaluddin dalam keterangannya, Senin (12/7/2021).
Ia juga menjelaskan, Sentra Vaksinasi Bandara Soekarno-Hatta beroperasi sepanjang hari melayani jadwal penerbangan 24 jam yakni pukul 08.00 - 17.00 WIB dan 22.00 - 03.00 WIB di Terminal 2, serta 08.00 - 17.00 WIB dan 20.00 - 01.00 WIB di Terminal 3.
Baca juga: Ada Vaksinasi Berbayar, Gerindra: Meningkatkan Penderitaan Rakyat
"Selain itu Sentra Vaksinasi di bandara Angkasa Pura II juga bertujuan untuk mendukung percepatan program vaksinasi nasional guna mewujudkan kekebalan komunal di tengah pandemi Covid-19," ujar Awaluddin.
Sebagai informasi, selama penerapan PPKM Darurat Jawa-Bali calon penumpang pesawat harus menunjukkan kartu vaksinasi dan tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, bagi mereka dengan tujuan menuju atau dari Jawa dan Bali.
Selain itu selama PPKM Darurat ini juga Kementerian Perhubungan juga mengatur ketentuan persyaratan perjalanan untuk penumpang pesawat rute internasional yang tiba di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan, untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan internasional harus mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan pemerintah.
"Untuk Warga Negara Asing (WNA) yang ingin memasuki Indonesia, harus yang memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan serta memenuhi persyaratan kesehatan," kata Novie, Minggu (11/7/2021).
Ia menjelaskan, pelaku perjalanan internasional baik WNI dan WNA yang memenuhi kriteria harus menunjukkan negatif RT-PCR dari negara asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan menunjukkan kartu atau sertifikat telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap baik fisik atau digital.
"Untuk WNI yang belum menerima vaksin di luar negeri, setibanya di Indonesia akan dilakukan vaksinasi di tempat karantina setelah dilakukan pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif," ujar Novie.
Kemudian untuk WNA pemegang visa diplomatik dan visa dinas terkait dengan kunjungan resmi kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement tidak wajib menunjukkan kartu telah menerima vaksin dosis lengkap namun tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
"Sedangkan bagi WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik antar bandara di Pulau Jawa dan penerbangan dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap sedangkan untuk perjalanan internasional ke luar negeri tidak diwajibkan," ucap Novie.