2. Pelanggan golongan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi diberikan diskon sebesar tarif listrik 25 persen dengan maksimal penggunaan 720 jam nyala.
3. Pembebasan biaya beban atau abonemen, serta pembebasan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan industri, bisnis, dan sosial.
Baca juga: Masyarakat Terdampak Pandemi Covid-19 Dapat Bantuan Pangan Gratis
Selanjutnya, khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.
Potongan sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban atau abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.
Sebelumnya, sepanjang 2020 sejak bulan April, PLN telah menyalurkan stimulus listrik sebesar Rp 13,15 triliun kepada 33,02 juta pelanggan.
Baca juga: PLN Batam Jamin Pasokan Listrik di Rumah Sakit Rujukan Covid-19 Aman Selama PPKM Mikro
Sedangkan, pada triwulan III Juli–September 2021 ini pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,33 triliun untuk stimulus listrik.
Untuk memberikan layanan kepada pelanggan terkait stimulus, PLN membuka saluran pengaduan melalui aplikasi PLN Mobile yang dapat diunduh melalui Playstore atau AppStore.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Berita lain terkait PLN beri keringanan pelanggan