Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintahan Presiden Jokowi menyatakan telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong masuknya arus investasi langsung ke Indonesia, di antaranya melalui Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
Presiden Joko Widodo mengatakan, UU Cipta Kerja dimunculkan untuk memperbaiki ekosistem investasi dan kegiatan berusaha di Indonesia sekaligus memberikan perlindungan bagi koperasi, UMKM dan industri nasional.
Upaya penyederhanaan perizinan berusaha di pusat dan daerah, penerapan perizinan berusaha berbasis risiko, serta berbagai insentif lainnya diharapkan dapat meningkatkan minat investor, khususnya dari dalam negeri.
"Per Juli 2021, sistem online single submission, OSS berbasis risiko wajib digunakan dan menjadi acuan tunggal bagi seluruh pemangku kepentingan," ujar Presiden dalam webinar, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Indonesia Perlu Perkuat Sektor Manufaktur Agar Rating di World Bank Kembali Naik
Berbagai kemudahan yang diberikan kepada UMKM juga diharapkan dapat menumbuhkan UMKM lokal agar dapat berkolaborasi dengan perusahaan-perusahaan besar.
Baca juga: Indonesia Turun Kelas di Peringkat World Bank, PKS: Penanganan Covid-19 Lamban!
Selain itu juga untuk menciptakan pemerataan, kemandirian ekonomi, dan mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Pemerintah juga telah membentuk Satgas Percepatan Investasi melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2021 yang bertugas untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh pelaku usaha.
"Selain itu, mendorong kerja sama investor besar dengan UMKM. Saya ingin menggarisbawahi bahwa investasi jangan hanya dilihat sebagai investor besar, hanya investor besar, pemerintah juga memberikan akses yang setara kepada golongan UMKM dan koperasi," kata Jokowi.