TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyampaikan ada sekitar lima juta pedagang pasar tradisional dari 12 juta di berbagai daerah yang mengibarkan bendera putih atau terpaksa tutup akibat sepinya pembeli.
Hal ini dampak dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang di mulai dari 3 Juli 2021.
Ketua Bidang Kajian Penelitan dan Pengembangan IKAPPI Badrussalam memohon dan mengajak para pihak untuk bahu membahu menyelesaikan persoalan yang terjadi.
"Kepada pemerintah kami mohon agar pemberlakukan PPKM Darurat perlu dievaluasi secara seksama supaya penerapan aturan ini tidak memperparah kondisi pedagang pasar sebagai penggerak ekonomi semakin sulit dan tak berdaya," katanya kepada wartawan, Selasa (20/7/2021).
Baca juga: 1900 Orang di Jakarta Antre Masuk Kamar Perawatan, di Bekasi Tenda Darurat Pasien Covid Dikosongkan
IKAPPI menilai pedagang pasar yang mempunyai subangsih utama dalam ketahanan ekonomi rakyat tetapi saat ini keadaannya sangat memprihatinkan dan nyaris kolaps.
"Sekitar 6,7 juta atau 57 persen pedagang pasar tradisional masih beroperasi, akan tetapi para pedagang ini sudah mengalami penurunan pendapatan sekitar 70-90 persen dari keadaan normal, bahkan ada yang sudah tidak beroperasi sama sekali (tutup)," urai Badrussalam.
Pararel pada kondisi ini, pandemi Covid-19 telah juga berimbas kepada kondisi kesehatan para pedagang pasar.
Baca juga: Periksa 57 Ribu Hewan Kurban, Dinas KPKP DKI Temukan 172 Ekor Tak Layak
Terdapat 1.998 kasus pedagang pasar yang dinyatakan positif Covid-19 yang tersebar di 333 pasar, yang sampai saat ini berpotensi bertambah, dan perlu penanganan serius agar tidak memperparah keadaan dalam aktivitas pedagang pasar.
Diketahui, pemerintah melalui Menko PMK Muhadjir Effendy akan memperpanjang penerapan PPKM Darurat hingga akhir Juli 2021.
Artinya nyaris 1 bulan penuh aktivitas ekonomi benar-benar dibatasi dan hal ini memperparah kondisi pedagang pasar.