Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ismoyo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Central Asia Tbk atau BCA, memperpanjang penyesuaian kebijakan jam operasional kantor cabang.
Adanya penyesuaian tersebut mencermati perkembangan di tengah situasi pandemi Covid-19.
Executive Vice President Secretariat and Corporate Communication BCA, Hera F Haryn mengatakan, pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah, Regulator dan Otoritas Perbankan khususnya kebijakan PPKM Level 3 dan Level 4 (Perpanjangan PPKM Darurat).
Baca juga: Rayakan Ultah Ke 7, BCA Life Luncurkan Program Baru hingga Event Virtual Run
Sebelumnya pada 2 Juli 2021, BCA telah melakukan penyesuaian waktu operasional Bank, mengikuti adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung 3 – 20 Juli 2021.
“Sejalan dengan kebijakan dari regulator, BCA masih akan melakukan penyesuaian kebijakan jam layanan operasional Kantor Cabang,” ujar Hera saat dihubungi Tribunnews, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Pemerintah Terapkan PPKM Mikro, BCA Langsung Lakukan Penyesuaian Operasional Kantor Cabang
“Yakni hingga pukul 14.00 waktu setempat yang secara umum akan berlaku di Kantor Cabang BCA di seluruh Indonesia,” sambungnya.
Hera melanjutkan, BCA juga melakukan penyesuaian jam layanan operasional untuk transaksi transfer dana melalui Real Time Gross Settlement (RTGS) dan Lalu Lintas Giro (LLG), yakni via counter cabang sampai dengan pukul 13.30 waktu setempat dan via e-channel sampai dengan pukul 14.00 WIB.
Untuk informasi buka atau tutup kantor cabang secara update, nasabah diimbau dapat melihat website resmi milik BCA.
Seiring dengan transformasi digital BCA, Hera juga mengimbau agar nasabah dapat menggunakan fasilitas banking from home sebagai solusi perbankan digital yang disediakan,
“Seperti mobile banking (BCA mobile), internet banking (KlikBCA), dan kanal digital lainnya,” pungkas Hera.