Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan pemerintah tengah menyiapkan bantuan berupa subsidi upah atau gaji kepada pekerja yang dirumahkan, di-PHK atau yang mengalami pengurangan jam kerja.
Ida mengatakan bantuan tersebut akan diberikan selama dua bulan dengan masing-masing bulan sebesar Rp500 ribu. Nantinya bantuan tersebut akan diberikan sekaligus.
Baca juga: Siap-siap, Buruh Akan Dapat Bantuan Subsidi Upah Lagi
"Mekanisme penyaluran bantuan subsidi upah di berikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 500 ribu per bulan, selama 2 bulan yang akan diberikan sekaligus. Artinya 1 kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi Rp 1 juta," ujar Ida, dalam konferensi pers tentang perpanjangan PPKM Darurat, Rabu (21/7/2021).
Politikus PKB tersebut menuturkan data penerima bantuan subsidi upah atau gaji ini akan menggunakan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Cara Dapat Diskon Listrik PLN Beserta Skemanya, Subsidi Listrik Diperpanjang hingga Desember 2021
Nantinya, kata Ida, data tersebut akan diverifikasi dan divalidasi terlebih dahulu sebelum akhirnya disalurkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan kriteria dan persyaratan yang ditentukan. Kemudian dari data ini disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan," jelasnya.
Lebih lanjut, Ida menjelaskan bahwa kebijakan subsidi upah ini diberikan sebagai respon atas masyarakat, terutama pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.
"Kami mengusulkan untuk memberikan subsidi upah kepada pekerja yang terdampak. Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan. Kami usulkan bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu dan BPJS Ketenagakerjaan," tandasnya.