Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha meminta sebagian industri di sektor manufaktur dapat beroperasi saat perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengatakan, pemerintah perlu mengizinkan perusahaan industri manufaktur sektor kritikal dan esensial, serta industri penunjangnya, dan industri berorientasi ekspor tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen karyawan operasional.
"Kemudian 25 persen karyawan penunjang operasional, apabila sudah melakukan vaksinasi dua kali untuk seluruh karyawannya," kata Hariyadi secara virtual, Rabu (21/7/2021).
Baca juga: Ada Perpanjangan PPKM Darurat, BRI Sesuaikan Jam Operasional
Namun jika ada kasus konfirmasi positif Covid-19 dalam industri manufaktur tersebut, evaluasi akan cepat dilakukan dengan menurunkan kapasitas menjadi 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional.
Baca juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Pengelola Pusat Perbelanjaan Tuntut Relaksasi Pajak
Hariyadi menyebut pemerintah juga perlu mengizinkan industri manufaktur sektor non esensial, serta industri penunjangnya tetap beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen karyawan operasional dan 10 persen karyawan penunjang operasional.
"Jika ada kasus konfirmasi positif, menurunkan kapasitas menjadi 25 persen karyawan operasional dan 5 persen karyawan penunjang operasional," tutur Hariyadi.