Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Aneka Industri Kemarik Indonesia (Asaki) Edy Suyanto menyebut, PPKM Darurat sangat menganggu dari sisi kegiatan perdagangan, karena lumpuh akibat banyaknya titik penyekatan jalan.
Menurutnya, jika PPKM Darurat ini diperpanjang lebih dari 25 Juli 2021, maka kapasitas produksi akan menurun tajam hingga 30 persen, dan konsekuensinya pengurangan karyawan.
"Penurunan kapasitas Agustus ini tidak bisa dihindarkan lagi kami hanya mita satu perhatian daripada Kementerian ESDM dan hal ini PGN kami mohon supaya minimum surcharge ditiadakan untuk selama dua bulan," tuturnya.
"Kami juga berharap stimulus listrik diskon 30 persen untuk pemakaian listri di luar beban puncak yaitu pukul 23.00 WIB sampai 06.00 WIB, karena industri keramik 24 jam seminggu," sambungnya. (Tribun Network/sen/wly)