Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta mencatat jumlah angkutan ilegal yang terjaring penindakan sepanjang 2021 mencapai 151 kendaraan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, dari jumlah kendaraan tersebut 107 kendaraan bus kecil ditindak dan operasinya distop.
"Kemudian untuk 44 kendaraan bus kecil lainnya, dilakukan penilangan," ucap Syafrin Liputo dalam Webinar Penegakan Hukum Angkutan Umum Ilegal, Jumat (23/7/2021).
Baca juga: Sopir Travel Cabuli Penumpang yang Masih Bawah Umur di Tegal
Kemudian Syafrin juga mengungkapkan, bahwa saat ini masih ada 76 lokasi yang menjadi terminal bayangan angkutan ilegal di beberapa wilayah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyebutkan, jumlah lokasi ini sudah mengalami penurunan seiring dengan penindakan yang dilakukan Dinas Perhubungan.
Baca juga: Tak Bisa Tahan Nafsu, Sopir Travel Lecehkan Penumpang ABG, Berhenti di Tempat Sepi Lalu Beraksi
"Pada 2020 setidaknya tercatat terminal bayangan yang melayani angkutan ilegal di wilayah DKI Jakarta berjumlah 105 lokasi, dan di 2021 tersisa 76 lokasi lagi," kata Syafrin dalam webinar, Jumat (23/7/2021).
Ia juga mengungkapkan, bahwa Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah membentuk rencana aksi untuk menertibkan angkutan ilegal yang beroperasi di Jakarta ataupun wilayah aglomerasi Jabodetabek atau yang ke luar Jabodetabek.
"Kami menargetkan pada 2021 ini, lokasi terminal bayangan yang melayani angkutan ilegal berkurang menjadi 15 lokasi di Jakarta. Ini tentunya dengan melakukan penertiban lokasi terminal bayangan tersebut," kata Syafrin.
Selain itu Syafrin juga mengungkapkan, bahwa angkutan ilegal ini tentu sangat menghambat kebijakan pemerintah dalam membatasi mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Hal ini karena angkutan ilegal ini, justru mengangkut penumpang yang nekat untuk melakukan perjalanan dan ini berpotensi membuat peningkatan kasus Covid-19 di daerah yang dituju," kata Syafrin.