Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) masih diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk melakukan perjalanan.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, masyarakat yang menggunakan KRL masih wajib menunjukkan dokumen syarat perjalanan diantaranya STRP selama Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Baca juga: Politikus PKS Minta Pemerintah Kurangi Gimmick Atasi Covid-19
"Ketentuan untuk para penumpang KRL menunjukkan STRP atau surat keterangan lain ini, berlaku pada 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 sesuai dengan masa berlaku PPKM Level 4," kata Anne dalam keterangannya, Senin (26/7/2021).
Selain itu lanjut Anne, layanan KRL masih diperuntukan untuk para pekerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan STRP sebelum memasuki area stasiun.
Baca juga: Mulai 26 Juli 2021, Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Lagi Menunjukkan STRP
Ini syarat menggunakan layanan KRL selama penerapan PPKM level 4:
1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.
2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak seperti keperluan pengobatan atau medis, persalinan, duka cita dan vaksinasi juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.
Anne juga mengimbau kepada para penumpang KRL, agar menggunakan masker ganda dengan masker medis yang dilapis masker kain sebagaimana direkomendasikan Kementerian Kesehatan, atau menggunakan masker jenis N95, KN95, atau KF94.