Cara Mencairkan BLT UMKM
Berikut cara mencairkan BLT UMKM Rp 1,2 juta bagi penerima bantuan:
1. Penerima BPUM akan menerima informasi dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia, melalui pesan teks atau telepon.
2. Penerima mendatangi lembaga penyalur dengan membawa dokumen:
- KTP elektronik;
- Fotokopi NIB atau SKU;
- Kartu Keluarga (KK).
3. Mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT UMKM.
4. Setelah verifikasi dokumen dan data, bank penyalur akan mencairkan dana sebesar Rp 1,2 juta.
Baca juga: Bantuan Pemerintah untuk Sektor Perikanan Tangkap Laut Perlu Dievaluasi
Jadwal Penyaluran BLT UMKM
Berikut jadwal pencairan yang Tribunnews.com himpun dari Instagram @kemenkopukm, Jumat (23/7/2021):
Pencairan BLT UMKM tahap dua pada 2021 ini akan dicairkan bagi 1,5 juta pelaku usaha mikro sampai akhir Juli 2021.
Kemudian, disalurkan untuk 1 juta pelaku usaha mikro pada Agustus 2021.
BLT UMKM Rp 1,2 juta lalu akan disalurkan kepada 500 ribu pelaku usaha mikro pada September 2021.