TRIBUNNEWS.COM - Sebagai Pusat Registrasi Gudang, PT Kriling Berjangka Indonesia (Persero) memastikan bahwa para petani dan pemilik komoditas tetap bisa melakukan registrasi resi gudang.
Meski pemerintah di tengah adanya kebijakan pemerintah terkait perpanjangan PPKM Level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.
Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero), Fajar Wibhiyadi mengatakan dengan otomasi yang dilakukan, kegiatan registrasi resi gudang tetap berjalan seperti biasa.
Hal ini dilakukan dalam upaya memberikan pelayanan kepada para pemangku kepentingan di Sistem Resi Gudang.
Baca juga: Meski Pandemi, PT Kliring Berjangka Indonesia Berhasil Peroleh Laba 40,6% di Pertengahan 2021
Selain itu, apa yang dilakukan KBI adalah sebagai bentuk keberpihakan korporasi kepada masyarakat khususnya petani dan pemilik komoditas.
Fajar menambahkan selama masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, Registrasi Resi Gudang tidak mengalami kendala.
Oleh karena itu, masyarakat petani dan pemilik komoditas dari seluruh Indonesia tetap bisa melakukan registrasi.
“Dengan transformasi teknologi yang dilakukan KBI, proses Registrasi Resi Gudang sangat meminimalisir pertemuan fisik. Upaya ini telah dilakukan KBI bahkan sebelum pandemi covid-19 masuk ke Indonesia."
"Dengan demikian, untuk saat ini bisa kami katakan untuk Registrasi Resi Gudang tidak ada kendala. Masyarakat petani dan pemilik komoditas dari seluruh Indonesia tetap bisa melakukan registrasi,” kata Fajar dalam keterangannya pada Tribunnnews.com, Selasa (27/7/2021).
Baca juga: PT Kliring Berjangka Indonesia Sukses Implementasikan Core Value BUMN, Empat Ini Ganjarannya
Pemanfaatan Resi Gudang Mengalami Pertumbuhan Signifikan
Perlu diketahui pemanfaatan Resi Gudang selama pandemi Covid-19, khususnya di semester I 2021 tercatat mengalami pertumbuhan yang cukup signifikan.
Data dari KBI, BUMN yang berperan sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang menyebutkan, sepanjang semester I 2021, jumlah Resi Gudang yang di registrasi mengalami peningkatan sebesar 49 % dibandingkan periode yang sama di tahun 2020.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14 Tahun 2021 yang merupakan Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang, komoditas yang dapat masuk ke Sistem Resi Gudang meliputi Beras, Gabah, Jagung, Kopi, Kakao, Karet, Garam, Lada, Pala, Ikan, Bawang Merah, Rotan, Kopra, Teh, Rumput Laut, Gambir, Timah, Gula Putih Kristal, Kedelai serta Ayam Karkas Beku.
Baca juga: PT Kliring Berjangka Indonesia Catat Pemanfaatan Resi Gudang Semester I 2021 Tumbuh 49%
Lebih lanjut Fajar menuturkan bahwa pihaknya bersama otoritas pemangku kepentingan lainnya, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi.
Terutama tentang pemanfaatan Resi Gudang, termasuk juga memperluas wilayah sosialisasi ke berbagai daerah khususnya ke sentra-sentra komoditas unggulan.
“Sebagai Pusat Registrasi Resi Gudang, kami bersama dengan otoritas serta pemangku kepentingan lainnya, akan terus melakukan sosialisasi dan edukasi terkait pemanfaatan Resi Gudang."
"Termasuk juga memperluas wilayah sosialisasi ke berbagai daerah khususnya ke sentra-sentra komoditas unggulan. Dalam situasi pandemi seperti saat ini, kegiatan sosialisasi dan edukasi tetap berjalan meskipun dilakukan dengan cara daring,” pungkasnya.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)