TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan kepada seluruh perusahaan pembiayaan untuk bijak dalam menagih debitur yang menunggak terkait hak dan kewajibannya.
Kepala eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Riswinandi Idris mengatakan, dirinya kerap mendengar kabar para penagih utang atau debt collector, yang melaksanakan tugasnya dengan cara yang tidak baik.
“Pada praktiknya kita kerap menerima kabar yang kurang mengenakan. Dimana proses penarikan disertai perbuatan yang tidak menyenangkan, yang katanya dilakukan oleh debt collector,” ujar Riswinandi dalam diskusi virtual yang dikutip, Selasa (27/7).
Bahkan, menurut Riswinandi, perbuatan yang dilakukan debt collector tersebut berpotensi menimbulkan risiko hukum.
Beberapa perbuatan yang diketahuinya berupa ancaman, kekerasan, tindakan yang bersifat mempermalukan, bahkan perlakuan secara fisik maupun verbal.
“Kami juga memandang, proses penagihan yang dilakukan debt collector harus memperhatikan aspek-aspek yang berpotensi dapat menimbulkan risiko hukum,” jelas Riswinandi.
“Di antaranya penagihan dilarang menggunakan ancaman, kekerasan atau tindakan bersifat mempermalukan. Dan juga secara fisik maupun verbal,” sambungnya.
Dengan adanya fenomena ini, Riswinandi mengimbau kepada seluruh perusahaan pembiayaan yang masih melakukan parktik tersebut agar dapat segera melakukan evaluasi. Jika tidak, citra perusahaan pembiayaan akan terus menjadi buruk di mata masyarakat.
“Hal ini tentu saja kurang baik dan akan dapat berimplikasi negative terhadap image perusahaan atau industri pembiayaan secara umum,” ujarnya.
Riswinandi juga menjelaskan dalam proses penagihan ke debitur, debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.
Dokumen yang perlu dibawa oleh debt collector ialah, kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, dan bukti jaminan fidusia.
"Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan," katanya.
Sementara itu bagi perusahaan pembiayaan, sebelum melakukan aksi penagihan dan penarikan jaminan diwajibkan untuk mengirim surat peringatan terlebih dahulu kepada debitur terkait kondisi kolektabilitas yang sudah macet.
"Sehingga tidak ada lagi dispute," ujar Riswinandi.
Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, perusahaan pembiayaan diperbolehkan untuk bekerjasama dengan pihak ketiga dalam melakukan penagihan utang.
Namun demikian, Riswinandi menyebutkan, pada pelaksanaannya debt collector selaku pihak ketiga kerap kali melakukan penagihan dilakukan dengan aksi yang tidak menyenangkan.
Oleh karenanya, OJK meminta kepada perusahaan pembiayaan sebagai pihak kreditur untuk melakukan evaluasi secara berkala terhadap prosedur penagihan yang dilakukan debt collector.
"Jika memang diperlukan, perusahaan pembiayaan boleh memberikan sanksi kepada pihak ketiga atas pelanggaran ketentuan yang berlaku," ucap Riswinandi.(Tribun Network/ism/wly)