"Yang harus dicontoh agar bahu membahu berbagi menangani pandemi," tambahnya.
Sementara Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menuturkan untuk transfer nominal besar bank harus menerapkan Know Your Customer (KYC) atau Customer Due Diligence (CDD) sebuah elemen penting manajemen resiko pelanggan bagi perusahaan.
Menurutnya, laporan ini sebagai upaya pencegahan tindakan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
"Bentuk regulasi yang ada di OJK ini hal umum yg biasa dilakukan dan bank tentu akan mempercepat proses agar dana itu bisa segera dimanfaatkan masyarakat," urai Sekar saat dihubungi.
Pengaturan transfer antar bank juga sudah diatur Bank Indonesia melalui sistem BI RTGS.
Sistem BI-RTGS berperan penting dalam pemrosesan aktivitas transaksi pembayaran, khususnya untuk memproses transaksi pembayaran yang termasuk High Value Payment System (HVPS) atau transaksi bernilai besar yaitu transaksi Rp100 juta ke atas dan bersifat segera (urgent).
PPATK Sebut Penerima Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Wajib Lapor KPK
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) angkat bicara mengenai sumbangan yang diberikan mendiang pengusaha Akidi Tio sebesar Rp2 triliun bagi penanganan pandemi Covid-19 di Sumatera Selatan.
Secara kelembagaan, PPATK mengapresiasi setiap inisiatif dan partisipasi publik dalam membantu pemerintah menangani masalah pandemi Covid.
Akan tetapi, dikatakan Ketua PPATK Dian Erdiana Rae, supaya sumbangan dan penyaluran berjalan baik, harus disertai dengan tata pemerintahan yang baik pula.
"Tentu kita harus melihat dahulu apakah sumbangan itu hanya sebatas pernyataan atau komitmen, atau nantinya benar-benar akan terjadi penyerahan uang/aset sejumlah itu, baik cash, melalui transfer, atau bentuk aset yang lain," kata Dian kepada Tribunnews.com, Sabtu (31/7/2021).
Baca juga: KPK Imbau Penggunaan Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio Transparan
PPATK, kata Dian, sesuai tugas dan fungsinya akan tetap melakukan analisis dan pemeriksaan terkait sumber dana yang dihibahkan maupun penggunaannya nanti.
Baca juga: PPATK akan Analisis Sumber Dana Rp 2 Triliun dari Akidi Tio, Sekaligus Penggunannya
Hal itu dimaksudkan untuk kehati-hatian dan memastikan bahwa uang yang diberikan atau dihibahkan benar-benar berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, walaupun uang itu diniatkan untuk kepentingan publik.
Selain itu, Dian mengatakan, pejabat publik yang menerima uang hibah tersebut, diharuskan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).