News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Pengusaha Warteg Kritik Kebijakan Pemerintah Soal PPKM

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Komunitas Warteg Nusantara (Kowantara), Mukroni menyebut kebijakan pemerintah soal perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, tidak jelas.

Mukroni mengatakan ketidakjelasan pemerintah adalah dalam menentukan perpanjangan PPKM Level 4. Sebab, sebelumnya perpanjangan dari tanggal 26 Juli - 2 Agustus. Kemudian, diperpanjang lagi dari 3 Agustus - 9 Agustus.

Rentang waktu tidak lebih dari sepekan itu, membuat hitung-hitungan para pengusaha warteg berantakan.

"Perpanjangannya seminggu-seminggu, bikin kita deg-degan. Kita tidak bisa ambil sikap, tutup dulu atau gimana. Kita tidak bisa ambil keputusan," ujar Mukroni kepada Tribunnews.com, Senin (2/8/2021).

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Influencer Asal Semarang Ini Berupaya Bantu Masyarakat yang Terdampak

Mukroni menyontohkan, misalnya dalam mengkalkulasi biaya listrik. Jika perpanjangan PPKM tak menentu, ucap dia, maka perhitungan biaya listrik tidak dapat disesuaikan dengan waktu buka warteg.

"Kalau dagang, bayar listrik tapi dagangan tidak laku kan rugi. Kalau misal 1 bulan, bisa cooling down, menghemat listrik. Kalkulasi pengusaha susah. Kebijakan pemerintah seperti ragu, tarik ulur dan tidak tegas," tuturnya.

Sebelumnya, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4. Kebijakan itu diperpanjang terhitung sejak 3 hingga 9 Agustus 2021. Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (2/8/2021) malam.

"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Jokowi melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi berujar, nantinya PPKM Level 4 ini akan berlaku di sejumlah kabupaten/kota. Namun, wilayah mana yang akan menerapkan PPKM Level 4 akan diumumkan Menteri Koordinator.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini