Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran, Emil Arifin menyebut pemerintah tidak adil dalam membuat aturan sektor usaha yang dapat beroperasi di wilayah PPKM Level 4.
"Saya melihat ada diskriminasi usaha saat PPKM ini," kata Emil saat dihubungi, Selasa (3/8/2021).
Baca juga: Inilah Daftar Daerah di DKI dan Jawa Barat yang Masuk Kategori PPKM Level 4 dan 3
Menurut Emil, pusat perbelanjaan sampai saat ini dilarang beroperasi di area wilayah PPKM Level 4, padahal di dalamnya terdapat restoran dan pelaku usaha lain.
Baca juga: Kasus Corona Muncul Lagi, Wuhan akan Lakukan Tes Covid-19 kepada Seluruh Populasi
Emil menyebut, pekerja restoran maupun di pusat perbelanjaan sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat, pekerjanya divaksinasi, serta memiliki Satgas Covid-19 tersendiri.
"Restoran dibuka juga ada syarat sertifikat vaksin, makan di tempat dibatasi 20 menit. Ini kan tidak mudah, karena jumlah masyarakat yang sudah divaksin juga masih rendah, kalau sudah tinggi beda lagi ceritanya," tutur Emil.
Baca juga: Daftar Lengkap Kab/Kota Berstatus PPKM Level 3 dan 4 setelah PPKM Diperpanjang hingga 9 Agustus
Emil menyebut, Warteg dan pasar tradisional yang kurang menerapkan protokol kesehatan, diizinkan beroperasi oleh pemerintah.
"Jadi sebaiknya mal dan restoran dibuka saja normal. Kami tutup usaha, kasus juga naik terus, artinya bukan di mal atau restoran, ada di tempat lain seperti sektor transportasi," ujar Emil.