News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Penumpang Damri Wajib Tunjukkan Kartu Vaksin dan Negatif Tes PCR Sebelum Naik Bus

Penulis: Hari Darmawan
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas medis melakukan tes swab PCR kepada warga di Puskesmas Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (23/7/2021). Tribunnews/Herudin

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 mulai 2-9 Agustus 2021, calon penumpang bus Damri wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama sebelum keberangkatan.

"Selain harus menunjukkan kartu vaksin, penumpang juga harus memiliki hasil tes negatif Covid-19 RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam," kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono, Rabu (4/8/2021).

Penumpang juga dapat menggunakan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga: Damri Konversi Bus Konvensional ke Listrik

Untuk penumpang bus yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Baca juga: 30 Bus Akan Konvoi Kibarkan Bendera Putih dari Sentul Lewat Istana Bogor

"Ketentuan tersebut mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021," ujar Sidik.

Selama PPKM Level 1-4 ini layanan bus Damri dengan tujuan bandara beroperasi mulai 02.00 WIB-18.00 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini