Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1-4 mulai 2-9 Agustus 2021, calon penumpang bus Damri wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama sebelum keberangkatan.
"Selain harus menunjukkan kartu vaksin, penumpang juga harus memiliki hasil tes negatif Covid-19 RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam," kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Sidik Pramono, Rabu (4/8/2021).
Penumpang juga dapat menggunakan hasil tes negatif Covid-19 dengan metode rapid test antigen yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Damri Konversi Bus Konvensional ke Listrik
Untuk penumpang bus yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.
Baca juga: 30 Bus Akan Konvoi Kibarkan Bendera Putih dari Sentul Lewat Istana Bogor
"Ketentuan tersebut mengikuti Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021," ujar Sidik.
Selama PPKM Level 1-4 ini layanan bus Damri dengan tujuan bandara beroperasi mulai 02.00 WIB-18.00 WIB.