News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Insentif PPN Properti DTP Diperpanjang hingga Desember, Aturan Keluar Pekan Depan

Editor: Sanusi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi : Kementerian Keuangan memastikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atau nol persen untuk sektor properti diperpanjang hingga Desember 2021.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Yanuar Riezqi Yovanda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan memastikan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) atau nol persen untuk sektor properti diperpanjang hingga Desember 2021.

Perpanjangan insentif PPN properti sebelumnya hanya berlaku sampai Agustus saja dalam
PMK Nomor 21 Tahun 2021.

Baca juga: Masa Sanggah CPNS 2021 Berakhir, Ini Jadwal Pengumuman Pasca Sanggah

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait perpanjangan ini akan keluar pekan depan.

"Tahap harmonisasi. Jadi, tinggal satu langkah saja tidak akan terlalu lama, kita harapkan bisa pekan depan keluar," ujarnya saat konferensi pers "KSSK Triwulan III 2021" secara virtual, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Harga Properti Sempat Naik di Tengah Penerapan PPKM

"Kemudian, PMK yang akan terbit meng-cover September sampai dengan Desember untuk PPN yang ditanggung pemerintah sektor properti," kata Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, PMK yang baru akan mengatur pemberian insentif PPN properti DTP untuk periode September-Desember 2021.

Baca juga: Sektor Properti Diharapkan Ikut Gerakkan Pemulihan Ekonomi Akibat PandemiĀ 

Sementara mengenai persyaratan dan besaran insentifnya, masih akan sama seperti PMK21/2021 yang memberikan insentif sepanjang Maret-Agustus 2021.

Adapun ketentuan PMK21/2021, insentif PPN DTP 100 persen diberikan atas diberikan atas penyerahan rumah tapak atau rusun baru dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Selain itu, insentif PPN DTP 50 persen berlaku atas penyerahan rumah tapak dan rusun dengan harga jual di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar.

Insentif tersebut berlaku untuk maksimal satu unit rumah tapak atau rumah susun untuk satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu satu tahun.

"Jangan khawatir dan ini sudah diumumkan dan pasti tinggal masalah proses perpanjangan," pungkas Sri Mulyani.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini