TRIBUNNEWS.COM - Bantuan subsidi upah/gaji (BSU) Rp 1 juta dari pemerintah akan disalurkan secara transfer melalui empat bank BUMN atau Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan memberikan bantuan sebesar Rp 1 juta kepada pekerja terdampak pandemi.
Kemnaker menargetkan, penerima bantuan subsidi gaji ini sebanyak 8,7 pekerja/buruh.
Adapun besaran subsidi yang diberikan itu yakni Rp 500 ribu untuk dua bulan, tapi akan dicairkan satu kali langsung yakni Rp 1 juta secara transfer.
Bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Baca juga: Cara Cek Status Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Buka www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Baca juga: Poses Administrasi Keuangan Rampung, BSU Bakal Cair Dalam Waktu Dekat
Lantas bagaimana jika pekerja/buruh belum mempunyai bank BUNM, tapi ia berada di wilayah PPKM level 4 dan masuk dalam kriteria penerima BSU?
Apakah pekerja yang tak mempunyai rekening bank BUMN Himbara masih dapat menerima BSU Rp 1 juta ini?
Kementerian Ketenagakerjaan melalui akun Instagramnya @kemnaker menjelaskan hal tersebut.
Kemnaker mengatakan, pekerja yang tak memiliki rekening bank Himbara tetap akan bisa menerima BSU 1 juta ini.
Nantinya pihak Kemnaker akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang tak memiliki bank Himbara.
Penerima BSU nantinya tinggal datang ke bank yang dituju untuk mengaktifkan rekening dan mengambil dana tunai yang sudah didaftarkan.
Baca juga: Apakah Pegawai Honorer Pemerintah Juga Dapat BSU Rp 1 Juta? Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Apakah Ada Pemotongan? Ini Penjelasan Kemnaker
Cek Penerima BSU
Pemerintah menggunakan data milik BPJS Ketenagakerjaan sebagai acuan dalam pemberian BSU/BLT Rp 1 juta ini.
Hal itu karena data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan juga lengkap.
"Pekerja/buruh yang memenuhi seluruh persyaratan berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan yang dibayarkan secara sekaligus satu kali transfer, sehingga total yang didapatkan penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menaker Ida Fauziyah di Jakarta, Kamis (5/8/2021).
Adapun untuk mengatahui status apakah pekerja tersebut mendapatkan BSU Rp 1 juta ini bisa dicek melalui situs bpjsketenagakerjaan.go.id.
Buruh/pekerja dapat mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan dan memilih menu Cek Status Calon Penerima BSU.
Berikut cara selengkapnya.
1. Buka situs https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU
3. Masukkan data berupa NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan tanggal lahir.
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan
5. Setelah itu akan keluar apakah pekerja tersebut lolos verivikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebegai penerima BSU atau tidak.
Baca juga: Apakah Pegawai Honorer Pemerintah Juga Dapat BSU Rp 1 Juta? Ini Penjelasan Kemnaker
Baca juga: Subsidi Gaji Rp 1 Juta Apakah Ada Pemotongan? Ini Penjelasan Kemnaker
Tahap Penyaluran BSU
Ada sejumlah tahapan sebelum BSU dari pemerintah sampai ke tangan penerima.
Berikut tahapan penyaluran BSU, dilansir laman BPJS Ketenagakerjaan.
1. Verivikasi Data
Data pekerja akan diverivikasi oleh BP Jamsostek sesuai dengan kriteria Permenaker RI no 16 Tahun 2021.
Adapun kriterianya yakni:
- WNI
- Kategori Peserta Penerima Upah
- Status aktif posisi 30 Juni 2021
- Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021); dan
- Sektor Usaha terdampak
2. Validasi Kemnaker
Data dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut, nantinya juga akan divalidasi oleh Kemnaker.
Untuk diketahui, penerima BSU diprioritaskan bagi pekerja yang belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan bantuan produktif usaha mikro (BPUM).
3. Pembayaran ke Rekening Pekerja
Setelah itu, tahapan selanjutnya BSU akan dibayarkan ke rekening pekerja.
Adapun bank penyalur BSU adalah bank milik negara yang terhimpun dalam HIMBARA, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN.
Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).
(Tribunnews.com/Tio)