Laporan Wartawan Tribunnews.com, Hari Darmawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 16 Agustus 2021.
Selama penerapanan PPKM level 4 ini, calon penumpang armada bus Damri yang bekerja di sektor formal diwajibkan untuk menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sebelum melakukan perjalanan.
Baca juga: Syarat Naik KRL Masih Wajib Bawa Dokumen Perjalanan STRP atau Surat Tugas
Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Sidik Pramono mengatakan, selama penerapanan PPKM level 4 Damri akan tetap melakukan penyesuaian operasional diantaranya syarat perjalanan.
Sidik juga mengungkapkan, untuk calon penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal juga harus melengkapi dokumen perjalanan.
Baca juga: Berlaku 11 Agustus 2021, Ini Aturan Baru untuk Penumpang Pesawat Selama PPKM Level 4
"Dokumen yang dimaksud seperti kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang diambil sampelnya 1x24 jam atau RT-PCR yang sampelnya diambil 2x24 jam," kata Sidik, Rabu (11/8/2021).
Ia juga menambahkan, bahwa saat ini armada Damri Surabaya, angkutan pariwisata, bus antar kota, serta rute dari dan menuju bandara untuk sementara berhenti beroperasi.
Baca juga: Berlaku Mulai 12 Agustus, Ini Alasan Pemprov DKI Kembali Terapkan Ganjil-Genap saat Pandemi
"Calon penumpang yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket Damri atau melalui situs resmi Damri," kata Sidik.
Kemudian untuk wilayah operasional di luar Pulau Jawa dan Bali, meliputi Manado, Makassar, Batam, Samarinda, Pekanbaru, Palu, Gorontalo tetap beroperasi dengan penyesuaian kapasitas penumpang.
"Untuk jadwal operasional Damri dengan rute bandara kecuali di Surabaya, mulai beroperasi pukul 02.00 WIB hingga 18.00 WIB," kata Sidik.
"Lalu untuk rute dari dalam bandara, mulai pukul 07.00 WIB hingga 21.00 WIB dengan pembatasan jumlah kapasitas penumpang yaitu 50 persen," lanjut sidik.