News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Aturan Wajib Beli Listrik dari Pembangkit Energi Terbarukan Berpotensi Bebani Negara

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas mengisi daya mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) Pertamina di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (17/12/2020). Gerai SPKLU ini merupakan bentuk komitmen PT Pertamina (Persero) untuk mendorong tumbuhnya ekosistem kendaraan listrik dan mendukung penggunaan energi bersih serta energi terbarukan di Indonesia. SPKLU tersebut merupakan Stasiun Pengisian Daya Fast Charging 50 kW yang mendukung pengisian daya dari berbagai tipe gun mobil listrik di Indonesia. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani mengatakan pemerintah perlu memastikan wacana kewajiban pembelian listrik dari pembangkit energi terbarukan oleh badan usaha milik negara (BUMN) tidak menambah beban fiskal negara.

Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Energi Baru Terbarukan. Untuk itu, pemerintah dan DPR diminta mempertimbangkan poin kewajiban pembelian listrik dari EBT dalam pembahasan RUU EBT.

Berdasarkan rumusan RUU EBT terkini, masih terdapat poin kewajiban bagi badan usaha milik negara untuk membeli listrik dari energi terbarukan.

Tak pelak, hal ini membebani PT PLN (Persero), keuangan negara hingga masyarakat.

Anggota Komisi VII DPR RI Andi Yuliani Paris meminta keseriusan pemerintah untuk membahas RUU EBT.'

Dengan begitu, sesuai dengan peta jalan, rancangan beleid ini dapat disahkan pada akhir Desember 2021. Hanya saja, lanjutnya, ada beberapa poin dalam RUU EBT yang masih memerlukan masukan publik.

Baca juga: Bauran Energi Terbarukan di Ketenagalistrikan Masih 11,2 Persen, Jauh di Bawah Target

"Ini yang kami ingin mendengar komentarnya. Ada tambahan di Pasal 40 disebutkan terdapat kewajiban BUMN terhadap pembelian listrik energi terbarukan. Kalau ada kewajiban, biasanya ada sanksi yang mengikuti," ujar Andi dalam Bincang-Bincang METI yang digelar secara virtual dengan tajuk "Apa Kabar RUU EBT?".

Baca juga: Pajak Karbon Dukung Pertumbuhan Energi Terbarukan

Di sisi lain, pada poin berikutnya, dijelaskan bahwa pemerintah pusat dapat menugaskan badan usaha milik swasta yang memiliki wilayah usaha ketenagalistrikan untuk memberi tenaga listrik yang dihasilkan.

Baca juga: Energi Terbarukan Jepang Tahun 2030 Menjadi 36 Persen dari Semua Energi yang Tersedia

Dalam ayat kedua terkandung kata dapat, bisa dimaknai berbeda. "Jadi berbeda, kalau BUMN harus membeli," tambahnya.

Akan tetapi, ia menilai kewajiban membeli listrik berasal dari energi terbarukan berpotensi justru akan menyebabkan kelebihan pasokan listrik dan membengkaknya biaya pokok penyediaan listrik (BPP) PLN. Karena harga beli listrik EBT lebih mahal dari rata-rata BPP PLN.

Sehingga ada risiko kinerja keuangan PLN bakal jeblok karena membeli listrik dengan harga yang lebih tinggi.

"Soal subsidi harga, kita tahu untuk harga EBT belum dapat bersaing dengan harga energi lainnya." ucap Andi.

Sementara itu, Pengamat Ekonomi Energi ITS Prof. Mukhtasor menjelaskan, idealnya politik keekonomian yang tepat bagi Indonesia, ialah pembangunan dari atas ke bawah.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini