News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat Energi: Regulasi PLTS Atap Harus Libatkan Semua Pemangku Kepentingan

Penulis: Sanusi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pembangunan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) PT Kideco Jaya Agung (Kideco) di Paser, Kalimantan Timur.

Sebagai entitas bisnis, pastinya butuh juga kepastian hukum dan terbukanya peluang usaha yang berkelanjutan.

“Di sinilah peran pemerintah mengatur tata niaga PLTS Atap yang efektif, implementatif dan berkeadilan. Hal yang harus dihindari adalah monopoli dari industri tertentu yang pastinya tidak sehat dalam jangka panjang,” kata dia.

Pihak ketiga adalah PLN. BUMN di sektor ketenagalistrikan ini adalah aset besar bangsa yang harus dijaga, ditumbuhkan, dan dikembangkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. PLN mengemban dua tugas utama dan mulia, yaitu entitas bisnis (BUMN) dan pelayan publik.

“Sebagai entitas bisnis, PLN harus sehat dan untung agar bisa berkontribusi bagi keuangan negara dan peningkatan kesejahteraan rakyat."

"Demikian pula sebagai entitas pelayanan publik, PLN juga harus sehat sehingga bisa melayani masyarakat secara optimal,” katanya.

Oleh karena itu, terkait pengembangan PLTS atap, PLN harus dilibatkan secara aktif menjadi aktor utama dalam pengambilan kebijakan (termasuk penyusunan peraturan, kebijakan harga, pengaturan tata niaga, dan lainnya).

Pihak lainnya adalah negara atau pemerintah.

Dalam hal pengembangan EBT sebagai komitmen besar pemerintah terkait bauran energi (energy mix) yaitu target 23 persen EBT pada 2025 (ini sudah lebih kecil dari komitmen awal visi 25/25, yaitu 25 persen EBT 2025).

“Maka sangat wajar jika pemerintah ingin mencapai target tersebut di waktu yang tersisa beberapa tahun lagi,” kata dia.

Ali mengatakan semua pihak harus mendukung target pengembangan EBT tersebut, salah satunya pengembangan PLTS atap yang terbukti bisa dikembangkan secara masif dan partisipatif (melibatkan semua rantai bisnis energi listrik yaitu konsumen, industri, PLN dan negara), potensinya cukup besar (sekitar 32 GW), teknologinya semakin ‘mature’ dan ‘proven’.

“Tinggal yang harus dipikirkan adalah aspek keekonomian dan keadilan dalam bisnis sebagai syarat utama keberlanjutan (sustainability),” tegas dia.

Kepala Centre of Food, Energy and Sustainable Development (CFESD) Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Abra Talattov, menilai target capaian bauran energi memang penting untuk dicapai.

Namun, menurut dia, ada yang lebih penting yakni sejauh mana kesiapan dan rasionalitas dalam mencapai target tersebut. PLN sebagai satu-satunya BUMN kelistrikan jangan sampai mengalami masalah fundamental akibat kebijakan yang tidak tepat.

“Pemerintah harus hati-hati. Ibaratnya orang naik mobil, lalu ngebut malah mogok atau bahkan kecelakaan di jalan. Jadi, harus dipersiapkan secara matang dari sisi teknis dan lainnya,” papar Abra.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini