TRIBUNNEWS.COM - Cek status BLT UMKM secara online melalui eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id.
BLT senilai Rp 1,2 juta disalurkan pemerintah kepada pelaku UMKM yang terdampak pandemi Covid-19.
Sebanyak 3 juta pelaku UMKM yang telah terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), akan menerima bantuan ini.
BLT ini secara langsung akan disalurkan kepada penerima melalui rekening bank penyalur, seperti BRI dan BNI.
Baca juga: Ekosistem Digital MIND dan Shipper Fasilitasi UMKM Tembus Pasar Ekspor
Baca juga: KAI Anggarkan Dana Rp 1,3 Miliar untuk Kembangkan UMKM Binaan
Cara Cek Status BLT UMKM:
1. BRI
- Buka laman https://eform.bri.co.id/bpum;
- Kemudian masukkan nomor KTP;
- Masukkan kode verifikasi;
- Klik proses Inquiry;
- Akan ada pemberitahuan apakah anda termasuk penerima BPUM 2021 atau tidak.
2. BNI
- Kik laman http://banpresbpum.id;
- Lalu masukkan nomor KTP;
- Kemudian klik "Cari";
- Setelah itu akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Baca juga: Produk UMKM Indonesia Didorong Masuk Marketplace Global
Baca juga: Kopnuspos Teken MoU dengan OKOCE, Kembangkan Kemandirian UMKM Lewat AgenOren
Syarat Penerima BLT UMKM:
- Warga Negara Indonesia;
- Memiliki KTP Elektronik;
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan;
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Cara Mencairkan BLT UMKM:
Bantuan dapat dicairkan setelah masyarakat menerima informasi pesan atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD, atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Penerima dapat mencairkan dana BPUM dengan mendatangi lembaga penyalur dan harus membawa beberapa dokumen berikut:
a. E-KTP;
b. Fotokopi NIB atau SKU;
c. Kartu Keluarga (KK).
Penerima harus mengonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai bukti penerima BLT UMKM.
Lalu penerima harus melakukan verifikasi dokumen dan data terlebih dahulu.
Kemudian bank penyalur akan mencairkan dana BPUM secara langsung.
Baca juga: Bantu Pelaku UMKM di Masa Pandemi, Youtuber Cobaz Salurkan Paket Sembako
Baca juga: KSP: UMKM Semakin Mudah Memperluas Akses Pasar
Reservation System Eform BRI, Cairkan Bantuan Tanpa Antre
Penerima BPUM juga dapat melakukan pencairan dan pengecekan dana dengan reservasi secara online lewat BRI.
Penerima dapat melakukan reservation system agar mendapat kuota antrean agar mempermudah penerima dalam melakukan pencairan dana.
Cara melakukan Reservation System Eform BRI:
- Nasabah mengakses eform.bri.co.id/bpum.
- Jika nasabah memenuhi syarat dan berhak menerima BPUM, maka akan diarahkan ke halaman reservasi.
Jika tidak, maka tidak akan diarahkan ke halaman reservasi.
- Nasabah melengkapi kolom isian yang tersedia, seperti nomor KTP, menu Provinsi, Kota Kabupaten, Unit Kerja, dan JAdwal Antrean.
- Setelah dilengkapi dan mengisi kode verifikasi, kemudian akan muncul nomor referensi.
Nomor referensi wajib untuk disimpan.
- Kemudian nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang telah dipilh, jika terlewat, nasabah harus melakukan reservasi ulang dan awal.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Cek Status Bantuan UMKM